UPP Kelas III Bula Gandeng Kejari SBT Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola Pelabuhan

11/06/2026
Kepala UPP Kelas III Bula, Jonly Arnol Pentury, S.T., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahidin, S.H., M.H melakukan Penandatanganan nota kesepahaman dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di ruang rapat Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Penandatangan MoU ini juga turut disaksikan oleh jajaran pegawai Kantor UPP Bula serta staf Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Foto: Babang Sohilauw

Seram Bagian Timur – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bula menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan pengelolaan serta pelayanan kepelabuhanan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala UPP Kelas III Bula, Jonly Arnold Pentury, dan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini, di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kamis, 11 Juni 2026.

Penandatanganan PKS itu disaksikan oleh jajaran pegawai UPP Kelas III Bula dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Kepala UPP Kelas III Bula, Jonly Arnold Pentury, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik di sektor kepelabuhanan.

Menurut dia, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menjadi bentuk pendampingan hukum pertama yang dilakukan sejak UPP Kelas III Bula berdiri.

“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan sarana untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,” kata Pentury.

Ia menjelaskan, keberadaan pendampingan hukum dari kejaksaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap berbagai kebijakan dan program yang dijalankan UPP Kelas III Bula, sekaligus membantu penyelesaian persoalan hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, kerja sama tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan mendorong terciptanya birokrasi yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Ini merupakan langkah maju bagi kami. Sejak pelabuhan berdiri, baru kali ini dilakukan kerja sama resmi dengan kejaksaan dalam bidang pendampingan hukum,” ujarnya.

Pentury juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang telah mendukung terwujudnya kerja sama tersebut.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur atas terlaksananya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Bula dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini, menegaskan bahwa kerja sama yang telah dibangun perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi yang intensif agar tujuan pendampingan hukum dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala UPP Kelas III Bula, Jonly Arnol Pentury, S.T., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahidin, S.H., M.H usai melakukan Penandatanganan nota kesepahaman dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di ruang rapat Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Penandatangan MoU ini juga turut disaksikan oleh jajaran pegawai Kantor UPP Bula serta staf Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Foto: Babang Sohilauw

Menurut Ilham, salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian adalah kepastian hukum terhadap aset dan lahan yang digunakan untuk mendukung operasional pelabuhan.

Ia menyarankan agar proses sertifikasi tanah yang berada di kawasan pelabuhan segera dilakukan guna menghindari potensi sengketa maupun konflik pertanahan di masa mendatang.

“Proses sertifikasi tanah perlu segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa atau konflik pertanahan yang dapat menghambat pembangunan maupun operasional pelabuhan,” kata Ilham.

Selain memberikan masukan terkait pengamanan aset negara, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur juga menyampaikan sejumlah rekomendasi mengenai rencana pemanfaatan lahan di kawasan pelabuhan yang hingga kini belum memiliki dokumen sertifikat resmi.

Melalui kerja sama tersebut, kedua institusi berharap dapat membangun sistem koordinasi yang lebih efektif dalam penyelesaian persoalan hukum, memperkuat pengelolaan aset negara, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor transportasi laut.

Pentury berharap pendampingan hukum yang dilakukan kejaksaan dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong tertib administrasi dan meningkatkan profesionalisme aparatur di lingkungan UPP Kelas III Bula.

“Harapan kami, kerja sama ini dapat memperkuat pelayanan kepada masyarakat serta memastikan seluruh proses administrasi dan pengambilan kebijakan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

error: Content is protected !!