Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah OSM Somasi Pangdam XV/Pattimura, Tuding Terjadi “Pelecehan Hukum”

by
09/06/2026
Caption: Gambar Ilustrasi sengketa lahan, Foto: AI

Ambon, — Sengketa lahan eks Asrama Militer (Asmil) OSM di Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, kembali memanas. Kuasa hukum ahli waris, Kantor Advokasi dan Bantuan Hukum Samuel Waileruny & Rekan, melayangkan somasi terbuka kepada Panglima Kodam (Pangdam) XV/Pattimura pada Senin (8/6/2026).

Somasi ini menjadi respons atas Surat Peringatan Pertama (SP 1) tertanggal 25 Mei 2026 yang dikeluarkan Asisten Logistik (Aslog) Kodam XV/Pattimura terkait rencana pembongkaran kios-kios milik warga di kawasan tersebut. Selain itu, langkah hukum ini juga dipicu oleh dugaan adanya tindakan intimidasi dan kekerasan fisik di lapangan terhadap pihak ahli waris dan kuasa pengelola lahan.

 

Putusan Pengadilan: Klaim Kodam Dinilai Tidak Lagi Mengikat

Kuasa hukum ahli waris, Semuel Waileruny, menegaskan bahwa klaim Kodam XV/Pattimura atas lahan seluas sekitar 60.000 meter persegi di kawasan OSM telah gugur secara hukum.

Ia merujuk pada perkara Nomor 54/Pdt.G/2013/PN.AB, di mana Pengadilan Negeri Ambon yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 42/PDT/2014/PT.AMB telah menolak seluruh gugatan rekonvensi Kodam terkait pengesahan aset tersebut.

Caption: Ilustrasi Palu Sidang,  Foto :Web

“Putusan pengadilan sudah jelas menolak klaim Kodam dalam rekonvensi. Artinya, dasar klaim itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Semuel dalam keterangannya.

Sebaliknya, ia menegaskan bahwa kepemilikan sah tanah OSM berada di tangan ahli waris Jozias Alfons, yakni Rycko Waynner Alfons dan Evans Reynold Alfons. Legalitas tersebut, menurutnya, bersumber dari Register Dati 1814 dan telah diuji hingga tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 916 PK/Pdt/2024 yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Dugaan Kekerasan dan Intimidasi di Lapangan

Selain aspek legalitas, somasi tersebut juga menyoroti dugaan tindakan di luar prosedur yang dilakukan oknum aparat di lapangan. Kuasa hukum menyebut adanya laporan kekerasan fisik dan intimidasi verbal terhadap Dra. Stella Tambunan/Reawaruw selaku kuasa pengelola lahan.

Peristiwa yang dipersoalkan itu disebut terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga Mei 2026, termasuk dugaan tindakan fisik seperti menarik pakaian secara kasar, penggunaan bahasa kasar di ruang publik, hingga pemanfaatan lahan tanpa izin untuk kegiatan tertentu.

Menurut Semuel, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika aparat, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Ketika putusan pengadilan yang sudah inkracht diabaikan, ditambah adanya tindakan fisik di lapangan, maka itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.

 

Tiga Tuntutan kepada Pangdam XV/Pattimura

Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pangdam XV/Pattimura:

Menegur Asisten Logistik Kodam XV/Pattimura atas penerbitan SP 1 yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Menghentikan seluruh aktivitas dan kegiatan fisik TNI AD di atas lahan OSM.

Menginstruksikan personel TNI yang masih berada di lokasi untuk segera mengosongkan area sengketa.

Kuasa hukum juga menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara persuasif. Namun, mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum lanjutan, baik di tingkat nasional maupun internasional, apabila somasi tersebut tidak direspons.

Somasi terbuka itu turut ditembuskan ke sejumlah lembaga negara, di antaranya Kementerian HAM RI, Kepala Staf TNI AD (KASAD), Komisi III DPR RI, Komnas HAM Perwakilan Maluku, serta Pemerintah Provinsi Maluku.

Langkah ini disebut sebagai upaya untuk memastikan adanya pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lapangan serta mencegah eskalasi konflik lahan yang lebih luas di Kota Ambon.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodam XV/Pattimura belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.

error: Content is protected !!