Dobo, Kepulauan Aru – Yabes Atuani, mantan pekerja CV Lucky Surya Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja Perikanan dan Kelautan Aru (SPEKA), mengaku menerima surat undangan klarifikasi dari kepolisian setelah mengunggah kritik mengenai kondisi pekerja melalui media sosial.
Surat undangan klarifikasi tersebut diterima Yabes pada Kamis, 28 Mei 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan berdasarkan laporan atau pengaduan yang diajukan oleh Hardi Joslim, yang disebut sebagai Manajer CV Lucky Surya Timur.
Yabes menduga laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang ia buat di media sosial pada 7 Mei 2026. Dalam unggahan tersebut, ia menulis:
“Jika hukum bisa kalian beli, pejabat bisa kalian suap. Maka ingat satu hal, kebenaran tidak butuh izin untuk menang.”
Kepada media ini, Yabes mengatakan unggahan tersebut merupakan bentuk kegelisahan terhadap kondisi yang menurutnya dialami banyak pekerja, bukan ditujukan kepada perusahaan tertentu.
“Kalau dilihat dari tulisan itu, saya tidak menyebut nama perusahaan mana pun. Tetapi ketika ada laporan, berarti ada pihak yang merasa tersinggung atau terganggu dengan apa yang saya sampaikan,” ujarnya.

Menurut Yabes, pernyataan yang ia unggah bukanlah rekayasa, melainkan refleksi atas pengalaman dan realitas yang dihadapi pekerja selama ini.
“Saya menulis dalam keadaan sadar dan berdasarkan kenyataan yang saya lihat dan alami. Kalau kemudian ada risiko yang harus saya hadapi, itu adalah konsekuensi dari menyampaikan sesuatu yang selama ini mungkin ditutupi,” katanya.
Ia menilai masih banyak pekerja yang memilih diam terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan karena khawatir kehilangan pekerjaan atau menghadapi tekanan dari pihak yang memiliki kekuasaan lebih besar.
“Banyak pekerja mengalami ketidakadilan, tetapi mereka takut bicara. Takut kehilangan pekerjaan, takut dipersulit, atau takut dikucilkan. Akibatnya, kondisi yang sebenarnya terjadi tidak pernah diketahui publik,” ujarnya.
Yabes menggambarkan bahwa dalam praktik hubungan kerja, pekerja sering kali hanya dituntut menjalankan kewajiban, sementara hak-hak mereka tidak sepenuhnya dipenuhi.
“Kondisinya seperti pekerja dianggap robot. Yang dituntut hanya bekerja dan memenuhi target. Tetapi ketika bicara soal hak, perlindungan, atau kesejahteraan, sering kali tidak mendapat perhatian yang sama,” katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak boleh dipandang sebagai masalah pribadi antara pekerja dan pemberi kerja semata, melainkan bagian dari isu keadilan sosial yang perlu mendapat perhatian publik dan pemerintah.

Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi yang membidangi ketenagakerjaan dapat lebih serius memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami perlakuan tidak adil.
“Pekerja jangan hanya dilihat sebagai alat produksi. Mereka juga warga negara yang memiliki hak dan martabat yang harus dihormati. Saya berharap pihak yang memiliki kewenangan bisa benar-benar melindungi pekerja yang menjadi korban ketidakadilan,” ujarnya.
Yabes juga berharap proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan terhadap kondisi ketenagakerjaan di Kepulauan Aru, termasuk persoalan pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial pekerja, serta perlindungan terhadap kebebasan berserikat dan kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan kerja.
Hingga berita ini ditulis, pihak CV Lucky Surya Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan terhadap Yabes Atuani maupun substansi keberatan atas unggahan yang dimaksud.