Seram Selatan, –Ambisi menghadirkan listrik berbasis energi hijau di Pulau Seram kini memasuki fase genting. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Makariki yang digarap mitra PT PLN (Persero) berubah dari harapan pembangunan menjadi sumber ketegangan sosial. Tuduhan pengabaian hak ulayat dan ketiadaan izin resmi memicu konflik antara Negeri Yaputih dan Negeri Hatu yang selama ini menyimpan sengketa wilayah.
Persoalan ini mencuat setelah Tim Penanganan dan Perlindungan Tanah Ulayat Negeri Yaputih secara terbuka menolak aktivitas proyek yang dinilai tidak memiliki legitimasi hukum di tingkat lokal. Aktivitas lapangan yang telah berjalan sejak 2024—mulai dari pengukuran lahan, pengeboran, hingga pengambilan sampel tanah—dianggap dilakukan tanpa persetujuan resmi dari pemerintah negeri maupun pemangku hak ulayat.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Soetrisno Hatapayo, menilai persoalan ini jauh melampaui sekadar prosedur administratif.
“Ini menyangkut penghormatan terhadap sistem adat. Ketika wilayah ulayat dimasuki tanpa izin, maka yang dipicu bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga konflik sosial yang bisa meluas,” tegasnya.

Konflik Lama, Dipicu Proyek Baru
Kawasan Makariki bukan wilayah biasa. Secara historis, area ini berada dalam tarik-menarik klaim antara Negeri Yaputih dan Negeri Hatu. Selama ini, ketegangan masih bisa diredam melalui mekanisme adat. Namun kehadiran proyek PLTM tanpa pendekatan partisipatif dinilai menjadi pemicu baru yang mempercepat eskalasi konflik.
Sejumlah warga mulai mempertanyakan transparansi proyek, terutama karena aktivitas fisik sudah berjalan, sementara proses perizinan belum tuntas. Kecurigaan berkembang, memicu ketegangan, dan berpotensi membuka konflik horizontal di tingkat akar rumput.
“Masuknya proyek tanpa mekanisme yang sah justru mempercepat konflik yang sebelumnya masih bisa dikelola,” ujar Hatapayo.
Pengakuan Tanpa Izin Tertulis
Sorotan semakin tajam setelah pihak mitra proyek mengakui bahwa izin resmi belum dikantongi. Tantan R Tajni, yang terlibat dalam kegiatan teknis bersama rekannya Septian, menyebut bahwa pihaknya hanya mengantongi persetujuan secara lisan.
“Iya, secara tertulis belum ada, tapi secara lisan sudah,” ungkapnya.
Menurut Tantan, aktivitas yang dilakukan masih berada pada tahap survei lanjutan untuk melengkapi data teknis proyek. Ia menjelaskan bahwa pembangunan PLTM memiliki tahapan panjang, dimulai dari pemetaan, pengukuran, hingga pembebasan lahan.
Namun bagi masyarakat adat, klaim tersebut tidak cukup. Tanpa dokumen resmi dan persetujuan dari pemilik hak ulayat, seluruh aktivitas tetap dianggap melanggar prosedur dan norma adat.
Ancaman Jalur Hukum
Tim Penanganan Tanah Ulayat Negeri Yaputih kini tengah mengkaji sejumlah potensi pelanggaran, baik pidana maupun administratif. Dugaan penggunaan lahan tanpa izin serta aktivitas tanpa dasar hukum menjadi fokus utama.
“Kami sedang mengumpulkan data. Jika ditemukan unsur pelanggaran, kami akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum,” tegas Hatapayo.
Selain jalur pidana, opsi gugatan perdata juga tengah disiapkan, termasuk tuntutan penghentian seluruh aktivitas proyek hingga seluruh aspek legalitas dipenuhi.
Desakan juga diarahkan langsung kepada PT PLN (Persero) dan seluruh mitranya untuk menghentikan sementara kegiatan di lokasi guna mencegah konflik yang lebih luas.

Dilema Energi vs Hak Adat
Di sisi lain, proyek PLTM Makariki merupakan bagian dari agenda besar negara dalam memperluas akses listrik di wilayah terpencil sekaligus mendorong penggunaan energi terbarukan. Melalui PLN UIW Maluku dan Maluku Utara dan UP3 Masohi, proyek ini dirancang berkapasitas 4,14 MW untuk menopang kebutuhan energi di Pulau Seram.
Program ini juga sejalan dengan target nasional menuju net zero emission pada 2060. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan energi tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan kultural.
Ketika pendekatan teknokratis tidak diimbangi dengan dialog dan persetujuan masyarakat adat, proyek strategis sekalipun berisiko kehilangan legitimasi.
Kasus PLTM Makariki kini berada di titik kritis. Di satu sisi, proyek ini menjanjikan kemandirian energi dan pembangunan daerah. Di sisi lain, ia berhadapan langsung dengan hak ulayat, identitas adat, dan potensi konflik sosial.
Jika tidak segera diselesaikan melalui pendekatan hukum dan dialog yang adil, proyek ini bukan hanya terancam berhenti, tetapi juga berpotensi meninggalkan luka sosial yang lebih dalam di tengah masyarakat.
Di tengah tarik-menarik kepentingan ini, satu hal menjadi jelas: pembangunan tanpa legitimasi lokal bukan hanya berisiko gagal, tetapi juga dapat berubah menjadi sumber konflik baru.
Untuk mendukung penyebaran artikel ini di media sosial agar menjangkau audiens lokal maupun pemerhati isu lingkungan dan hukum, berikut adalah rekomendasi tagar yang relevan: