Jakarta, — Anggota Komite II DPD RI asal Maluku Utara, Hidayatullah Sjah, menilai persoalan agraria di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang integrasi wilayah kerajaan ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPD RI, Sultan menyebut proses integrasi tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan hak atas tanah, terutama di wilayah yang memiliki sistem adat kuat seperti Maluku Utara.
Menurut dia, pendekatan negara yang selama ini cenderung administratif tidak cukup untuk menjawab kompleksitas persoalan agraria.
“Persoalan tanah tidak bisa hanya dilihat dari aspek administratif. Harus dilihat juga sejarah dan nilai sosial yang hidup di masyarakat adat,” ujarnya.
Sultan menilai konflik agraria memiliki akar panjang sejak awal pembentukan negara, termasuk dalam proses penyatuan wilayah kerajaan ke dalam NKRI. Dalam banyak kasus, proses tersebut meninggalkan persoalan yang belum terselesaikan hingga kini.
Ia kemudian mengisahkan pengalaman keluarganya sebagai bagian dari dinamika sejarah tersebut. Menurut Sultan, kakeknya menolak bergabung dalam bentuk negara kesatuan pada awal kemerdekaan dan lebih memilih sistem federal yang dianggap memberi ruang bagi entitas budaya lokal.
“Pada 1945 beliau tidak mau bergabung. Hingga 1950, Tentara Republik Indonesia menyerbu Ternate, menangkap kakek saya dan membuangnya ke Batavia,” kata dia.
Sultan menilai pengalaman itu menjadi refleksi bahwa proses integrasi wilayah, khususnya di Maluku Utara, masih menyisakan persoalan historis yang belum sepenuhnya tuntas.
Ia menegaskan, tanpa pengakuan terhadap sejarah dan hak masyarakat adat, konflik agraria berpotensi terus berulang di masa mendatang.

