Jakarta, — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai aksi demonstrasi yang dilakukan kader dan pengurus Partai NasDem di kantor Majalah Tempo berpotensi mengancam kemerdekaan pers. KKJ mengingatkan bahwa keberatan terhadap karya jurnalistik seharusnya disalurkan melalui mekanisme hukum yang telah diatur, bukan melalui mobilisasi massa.
Aksi tersebut berlangsung pada Selasa (14/4/2026) di Jakarta dan berlanjut pada Rabu (15/4/2026) di Kendari, Sulawesi Tenggara, sebagai bentuk protes terhadap sampul Majalah Tempo edisi 12 April 2026.
Dalam pernyataan resminya, KKJ menyebut penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara dalam sistem demokrasi. Namun, tekanan terhadap media dinilai berisiko menimbulkan intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Keberatan terhadap pemberitaan jurnalistik sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang tersedia, alih-alih melalui tekanan massa yang berpotensi mengintimidasi kemerdekaan pers,” tulis KKJ.
KKJ menegaskan bahwa UU Pers telah menyediakan jalur penyelesaian sengketa melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3). Selain itu, Dewan Pers menjadi lembaga independen yang memiliki mandat untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.
Hingga pernyataan tersebut diterbitkan, KKJ mencatat Partai NasDem belum menyampaikan keberatan secara tertulis melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Menurut KKJ, rencana aksi lanjutan tanpa tujuan yang jelas berpotensi memperbesar tekanan terhadap kebebasan pers. Karena itu, organisasi tersebut mendesak agar setiap sengketa diselesaikan melalui jalur hukum yang sah.
KKJ juga menyerukan kepada seluruh aktor politik untuk menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
“Setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers,” tegas KKJ.


