FWI Soroti Deforestasi 2,7 Juta Hektare, Peran Masyarakat Adat Dinilai Kunci Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

07/04/2026
Aksi Penolakan Patok PAL HPK oleh Masyarakat Adat Negeri Hatumete. Sumber: Negeri Hatumete

Jakarta — Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat sekitar 2 juta hektare deforestasi terjadi di dalam kawasan hutan sepanjang 2021–2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 926 ribu hektare atau 34 persen terjadi di dalam wilayah konsesi izin PBPH-HA, sementara mayoritas deforestasi justru berlangsung di luar izin, yakni mencapai 1,7 juta hektare.

Temuan ini menguatkan gambaran tekanan serius terhadap hutan Indonesia. FWI memperkirakan luas hutan alam Indonesia saat ini sekitar 89 juta hektare atau 47 persen dari total daratan, dengan total deforestasi mencapai 2,7 juta hektare dalam periode 2021–2024.

Data tersebut dipaparkan dalam kegiatan talkshow, pameran foto, dan pemutaran film bertajuk “Hutan Indonesia di tangan masyarakat: alokasi ruang adat, karbon, dan ekonomi restoratif untuk masa depan berkelanjutan” yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Keterangan gambar: Masyarakat adat Alifuru di Pulau Seram yang terus menjaga hutan dengan tradisi SASI. Hutan untuk masyarakat Alifuru adalah Rumah, dan Ibu, Foto: Unggahan media soial

Krisis Tata Kelola Hutan

Perwakilan FWI, Agung Ady Setiyawan, menilai kondisi ini menunjukkan adanya krisis serius dalam tata kelola hutan di Indonesia.

Ia menjelaskan, sekitar 79,8 juta hektare atau 89 persen hutan alam berada di dalam kawasan hutan. Namun, hanya sekitar 66 persen kawasan tersebut yang masih tertutup hutan alam.

“Kondisi ini menunjukkan adanya krisis tata kelola hutan yang serius,” ujarnya.

Menurut Agung, ke depan pengelolaan hutan tidak bisa dilepaskan dari peran masyarakat adat dan lokal.

“Peran masyarakat adat menjadi kunci dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Talkshow dan pemutaran film bertajuk “Hutan Indonesia di tangan masyarakat: alokasi ruang adat, karbon, dan ekonomi restoratif untuk masa depan berkelanjutan” yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Foto: FWI

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menyatakan pemerintah terus mendorong kebijakan kehutanan yang inklusif dengan melibatkan berbagai pihak.

“Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan para pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Subdirektorat Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Priyo Kusumadi, menyebut program perhutanan sosial menjadi salah satu solusi untuk mengatasi ketimpangan penguasaan hutan.

Hingga Juli 2025, capaian perhutanan sosial tercatat mencapai 8,3 juta hektare melalui 11.190 surat keputusan yang melibatkan sekitar 1,4 juta kepala keluarga.

“Perhutanan sosial tidak hanya memberikan akses pengelolaan, tetapi juga meningkatkan kapasitas masyarakat melalui penguatan kelembagaan dan usaha,” jelas Priyo.

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate seluas dua juta hektare di Merauke, Papua Selatan, mendatangkan ketakutan berlapis bagi sejumlah masyarakat adat. Foto Yayasan Nusantara.

Tantangan Perubahan Iklim

Dalam konteks perubahan iklim, Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) KLH, Ignatius W. Marjaka, menilai Indonesia masih menghadapi tantangan dalam implementasi di lapangan.

“Komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi cukup kuat. Namun implementasinya harus tetap menjaga integritas lingkungan dan sosial,” ujarnya.

Dari sisi masyarakat adat, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Feri Nur Oktaviani, menegaskan bahwa praktik pengelolaan berbasis adat terbukti menjaga keberlanjutan hutan.

Menurutnya, penguatan ekonomi masyarakat adat juga menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian hutan.

“Pengelolaan wilayah adat tidak hanya soal perlindungan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi melalui model usaha berbasis komunitas,” ujarnya.

error: Content is protected !!