Dinilai tebang pilih, SAPA Aru kritik penertiban galian C ilegal oleh DLH

07/04/2026
Caption: Menagih janji Bupati ratusan penambang batu dan pasir datangi kantor DPRD Aru, Selasa (31/3). Foto: Johan/titastory.

Dobo, — Penertiban aktivitas galian C ilegal oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru menuai kritik dari Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda (SAPA) Aru. Mereka menilai langkah pemerintah daerah tidak konsisten dan terkesan tebang pilih.

Koordinator Umum SAPA Aru, Dace Orun, mengatakan penindakan yang dilakukan DLH selama ini hanya menyasar aktivitas penambangan yang dilakukan warga, sementara aktivitas serupa yang diduga dilakukan oleh korporasi justru dibiarkan.

“Kalau DLH serius ingin menyelamatkan lingkungan, maka semua aktivitas galian C ilegal harus ditertibkan, termasuk yang dilakukan perusahaan di Jalan Perikanan,” kata Dace kepada media, Selasa (7/4/2026).

Aksi unjuk rasa oleh ratusan penambang batu.Para demonstran terlihat mendatangi Kantor DPRD Aru, Selasa (31/3). Foto: Johan/titastory.

Sebelumnya, DLH Kepulauan Aru menghentikan sejumlah aktivitas galian C ilegal yang dilakukan warga di wilayah pesisir utara Kota Dobo, Kecamatan Pulau-Pulau Aru. Penertiban ini merujuk pada surat edaran Nomor 100-3-2/2125 yang menegaskan larangan aktivitas tambang ilegal karena berpotensi merusak lingkungan, terutama di kawasan pesisir.

Namun, SAPA Aru menilai kebijakan tersebut belum dijalankan secara adil.

Menurut Dace, aktivitas galian C di Jalan Perikanan, Dusun Belakang Wamar, Desa Durjela, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, yang diduga melibatkan pihak korporasi, telah berlangsung sejak 2018 tanpa izin resmi.

“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak kalah besar. Bahkan, material batuan karst diambil untuk proyek pemerintah dan dijual kembali secara ilegal,” ujarnya.

Dace Orun, Kordinator SAPA Aru saat diwawancarai, Foto: Johan/titastory.id

Dugaan Kerugian Negara

SAPA Aru juga menyoroti adanya dugaan kerugian negara dalam aktivitas tersebut. Mereka menduga praktik penambangan ilegal oleh pihak tertentu dilakukan dalam skala besar dan terorganisir.

“Kalau perusahaan mengambil keuntungan besar dari aktivitas ilegal, ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga ada indikasi kerugian negara yang harus ditelusuri,” kata Dace.

Ia menegaskan, perbedaan perlakuan antara warga dan korporasi menunjukkan lemahnya pengawasan serta ketidakadilan dalam penegakan aturan.

Di sisi lain, SAPA Aru memahami bahwa sebagian warga melakukan aktivitas penambangan karena tekanan ekonomi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pendidikan.

“Warga menambang karena kebutuhan. Tapi perusahaan jelas untuk keuntungan. Ini harus dibedakan dalam penanganannya,” ujarnya.

Kritik terhadap pemerintah daerah juga menguat dalam aksi yang digelar di kantor DPRD Kepulauan Aru pada 31 Maret 2026. Sejumlah warga menagih janji pemerintah terkait penyediaan lapangan pekerjaan.

“Bupati pernah berjanji akan mendata dan memberi bantuan sambil menunggu lapangan kerja. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar salah satu warga dalam aksi tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah segera membuka ruang dialog dan memberikan kepastian terkait solusi ekonomi, agar mereka tidak lagi bergantung pada aktivitas penambangan ilegal.

error: Content is protected !!