Warga Sipil di Maybrat Diduga Disiksa Aparat, Dua Prajurit TNI Tewas dalam Kontak Tembak

by
24/03/2026
Kondisi Yusup Sory, seorang warga sipil di wilayah Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, yang diduga mendapat perlakuan tidak manusiawi alias disiksa oleh aparat TNI. Foto: Ist

Maybrat, Papua Barat Daya — Seorang warga sipil bernama Yusuf Sori dilaporkan mengalami penyiksaanoleh aparat militer di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, menyusul eskalasi konflik bersenjata antara aparat TNI dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

Juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, menyebut Yusuf Sori ditangkap pada 22 Maret 2026, lalu diikat pada sebuah pohon dan mengalami penyiksaan oleh aparat.

“Korban ditangkap, diikat tangan dan kakinya, lalu disiksa di pos militer,” ujar Sebby dalam siaran pers yang diterima, Senin (23/3/2026).

Selain Yusuf Sori, TPNPB juga melaporkan sejumlah warga sipil lain turut ditangkap aparat. Dua orang disebut ditahan di Polres Tambrauw dan empat lainnya di Polda Sorong. Sementara delapan warga lain telah dibebaskan dan kembali ke kampung mereka di Banfot.

Menurut Sebby, masih terdapat enam warga sipil yang ditahan di Tambrauw dan Sorong, yang disebut mengalami kekerasan selama proses penahanan.

Penangkapan warga ini disebut berkaitan dengan insiden kontak tembak antara pasukan TPNPB dan aparat militer di Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat.

Dalam peristiwa tersebut, TPNPB mengklaim dua anggota TNI tewas dan satu lainnya mengalami luka-luka. Klaim ini turut dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam XVIII/Kasuari, Letkol Inf J. Daniel P. Manalu, yang menyatakan adanya korban dari pihak TNI dalam kontak senjata tersebut.

TPNPB juga mengklaim telah menyita dua senjata laras panjang, amunisi, dan logistik militer dari lokasi kejadian.

 Desakan Penarikan Pasukan dari Permukiman Sipil

Dalam pernyataannya, TPNPB mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik seluruh pos militer dari kawasan permukiman warga sipil di wilayah konflik.

Sebby Sambom menilai kehadiran pos militer di tengah permukiman berpotensi membahayakan warga sipil, terutama saat terjadi serangan dan operasi balasan.

“Kami meminta Presiden segera menarik aparat militer dari permukiman warga sipil dan menghentikan penempatan fasilitas sipil sebagai pos militer,” ujarnya.

TPNPB juga meminta lembaga HAM internasional dan nasional untuk turun tangan memantau serta membantu warga sipil yang terdampak konflik di Maybrat dan Tambrauw.

Menurut TPNPB, situasi keamanan di wilayah tersebut masih mencekam pasca kontak senjata. Warga sipil dilaporkan mengalami ketakutan dan berada dalam tekanan akibat operasi keamanan yang berlangsung.

Tanggapan Advokat HAM: Pelanggaran Berat

Dugaan penyiksaan ini juga mendapat sorotan keras dari advokat HAM, Yan Christian Warinussy.

Dilansir dari Tualnews.com, Warinussy, yang juga Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, menegaskan bahwa tindakan tersebut, jika terbukti, merupakan pelanggaran serius hukum nasional dan internasional.

“Korban ditangkap dan diduga mengalami penyiksaan oleh oknum anggota TNI di luar proses hukum yang sah,” tegas Warinussy, Senin (23/3/2026).

Ia menekankan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 yang secara tegas melarang segala bentuk penyiksaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menjamin perlindungan warga dari perlakuan kejam dan tidak manusiawi.

“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi masuk kategori pelanggaran HAM serius,” ujarnya.

Warinussy juga mengkritik pendekatan keamanan negara di Papua yang dinilai masih mengedepankan kekerasan.

“Praktik kekerasan negara masih terus terjadi dan seolah dibiarkan tanpa kontrol yang efektif,” katanya.

Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi pendekatan militeristik dalam penanganan konflik Papua, khususnya di wilayah sipil seperti Aifat Selatan.

Menurutnya, pendekatan keamanan berbasis kekuatan bersenjata hanya akan memperpanjang siklus konflik dan memperburuk kondisi kemanusiaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI/Polri terkait dugaan penyiksaan terhadap warga sipil tersebut.

error: Content is protected !!