Jakarta, — Markas Besar TNI menyatakan tengah memproses hukum empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap pembela hak asasi manusia, Andrie Yunus.
Dalam keterangan resminya, TNI menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan militer. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Kasus ini mencuat setelah Andrie Yunus mengalami serangan penyiraman cairan kimia di kawasan Salemba, Jakarta, yang mengakibatkan luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh.
Sejumlah pihak menilai pengungkapan keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini menjadi momentum penting untuk menguji komitmen akuntabilitas aparat negara, terutama dalam perkara yang menyangkut pembela HAM.
Koalisi Sipil Desak Peradilan Umum
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar kasus ini tidak diselesaikan melalui peradilan militer, melainkan dibawa ke peradilan umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Kasus ini harus dibuka secara terang benderang. Jangan berhenti di pelaku lapangan,” kata Ardi Manto Adiputra dari Imparsial.
Koalisi menilai peradilan militer berpotensi menutup ruang pengungkapan aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Kalau ditangani di peradilan militer, ada risiko besar rantai komando tidak terungkap,” ujar Dimas Bagus Arya dari KontraS.
Senada, Al Araf dari Centra Initiative menekankan pentingnya menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak dengan posisi lebih tinggi dalam struktur komando.
“Ada indikasi tindakan ini tidak berdiri sendiri. Harus ditelusuri sampai ke aktor intelektual,” katanya.
Koalisi juga mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan independen untuk menilai kemungkinan adanya pelanggaran HAM berat.
“Ini bukan sekadar kekerasan biasa, tetapi berpotensi menjadi ancaman serius terhadap pembela HAM dan demokrasi,” ujar Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia.
Selain itu, M. Isnur dari YLBHI meminta Presiden membentuk tim gabungan pencari fakta untuk memastikan pengungkapan kasus secara menyeluruh dan independen.
Koalisi menegaskan, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
“Panglima TNI, Kepala BAIS, dan Menteri Pertahanan tidak bisa lepas tangan. Ini soal tanggung jawab komando,” kata Julius Ibrani dari Indonesia Risk Center.
Menurut Erasmus Napitupulu dari ICJR, penanganan kasus ini akan menjadi ujian serius bagi negara hukum di Indonesia.
“Jika tidak transparan, ini akan memperkuat impunitas dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan ancaman serius terhadap pembela HAM dan ruang sipil di Indonesia.
Mereka juga menuntut agar: Kasus diusut hingga aktor intelektual; Proses hukum dilakukan secara terbuka; Perlindungan terhadap pembela HAM diperkuat serta Jaminan ketidakberulangan ditegakkan