Jakarta — Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026.
Serangan terjadi sekitar pukul 23.37 WIB ketika Andrie Yunus mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I–Talang, tidak lama setelah menyelesaikan kegiatan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Jumat, 13 Maret 2026, KontraS menyebut dua orang pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dari arah berlawanan. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh korban.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada wajah, mata, dada, serta tangan kanan dan kiri.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari total permukaan tubuh.
“Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” tulis KontraS dalam pernyataannya.
Saat ini Andrie Yunus menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Ia ditangani oleh tim dokter dari berbagai bidang spesialis, termasuk dokter mata, saraf, kulit, dan penyakit dalam.
Korban juga direncanakan menjalani tindakan medis pada bagian mata berupa transplantasi membran amnion atau cangkok jaringan.

Kredit Foto: Infografis: Redaksi / Ilustrasi AI
Kronologi Serangan
KontraS menjelaskan bahwa sebelum kejadian, Andrie Yunus mengikuti sejumlah kegiatan di Jakarta.
Pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB, Andrie meninggalkan kantor KontraS untuk menghadiri pertemuan di kantor Center of Economic and Law Studies (CELIOS) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Pada malam harinya, sekitar pukul 19.45 WIB, ia tiba di kantor YLBHI di Jalan Diponegoro untuk melakukan perekaman podcast bersama staf YLBHI. Podcast tersebut membahas tema “Remiliterisasi dan Judicial Review UU TNI.”
Andrie berada di kantor YLBHI hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah itu, ia sempat mengisi bahan bakar sepeda motor di SPBU Cikini sebelum melanjutkan perjalanan pulang.
Namun, saat melintas di Jalan Salemba I–Talang, korban melihat dua orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan.
Motor tersebut diduga jenis Honda Beat keluaran 2016–2021 atau motor matic sejenis.

Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras tepat ke arah korban. Cairan tersebut mengenai bagian wajah, mata, dada, dan tangan korban. Akibatnya, korban langsung berteriak kesakitan dan menjatuhkan sepeda motornya. Korban kemudian meminta pertolongan warga sekitar.
“Air keras! Air keras!” teriak korban, menurut keterangan yang disampaikan KontraS.
Sejumlah warga kemudian berkumpul dan memberikan pertolongan. Pelaku dilaporkan langsung melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Dibawa ke RSCM
Setelah kejadian, Andrie sempat menuju kontrakannya di kawasan Menteng sebelum akhirnya dibawa oleh dua rekannya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menggunakan sepeda motor.
Korban tiba di rumah sakit sekitar pukul 23.48 WIB dan langsung mendapatkan penanganan medis darurat.
Menurut KontraS, hingga kini tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang.
Hal itu memperkuat dugaan bahwa serangan tersebut bukan merupakan tindak perampokan, melainkan tindakan kekerasan yang disengaja.
Dugaan Teror terhadap Pembela HAM
KontraS menilai serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus patut diduga sebagai bentuk teror terhadap pembela hak asasi manusia.
Organisasi tersebut menilai serangan ini berkaitan dengan aktivitas Andrie Yunus sebagai aktivis HAM.
Dalam pernyataannya, KontraS menyebut korban sebelumnya juga pernah mengalami teror dan intimidasi, terutama setelah aksi protes terhadap pembahasan RUU TNI pada Maret 2025 lalu.
KontraS juga menegaskan bahwa pembela HAM memiliki hak perlindungan berdasarkan sejumlah regulasi nasional maupun internasional.
Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pembela HAM.
Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku dan motif di balik serangan tersebut.
Desakan Pengusutan
KontraS menilai tindakan penyiraman air keras tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan, karena berpotensi menimbulkan luka serius bahkan kematian.
Mereka meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Menurut KontraS, terdapat beberapa titik CCTV di sekitar Jalan Salemba I yang berpotensi merekam peristiwa tersebut.
Di antaranya CCTV di kawasan sekolah, fasilitas pemerintah, serta persimpangan jalan di sekitar lokasi kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
KontraS menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan para pembela HAM.
“Negara harus memastikan perlindungan terhadap kerja-kerja pembela HAM dan mengusut tuntas pelaku kekerasan,” tulis KontraS.