Migrant Watch: UU Pekerja Rumah Tangga Tonggak Penting, tapi Rentan Gagal Jika Tak Implementatif

by
27/04/2026
Caption: Ilustrasi, Foto:AI

Jakarta, — Migrant Watch menilai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 sebagai langkah penting dalam pengakuan hak pekerja domestik di Indonesia. Namun, organisasi tersebut mengingatkan bahwa undang-undang ini berisiko kehilangan makna jika tidak diimplementasikan secara efektif.

Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, mengatakan pengesahan UU tersebut merupakan koreksi atas ketidakadilan panjang yang selama ini dialami pekerja rumah tangga.

Caption: Gambar Ilustrasi , Foto: AI

“Negara akhirnya mengakui pekerja rumah tangga sebagai subjek kerja yang memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum,” ujar Aznil dalam pernyataan tertulis, Jumat, 25 April 2026.

Meski demikian, Aznil menegaskan bahwa tantangan terbesar bukan lagi pada aspek regulasi, melainkan pada implementasi di lapangan.

Menurut dia, undang-undang tersebut berpotensi menjadi sekadar simbol kemajuan jika tidak mampu mengubah praktik kerja yang selama ini berlangsung di sektor domestik.

“Bahaya terbesar bukan hanya kegagalan implementasi, tetapi juga munculnya birokrasi baru yang justru mempersulit masyarakat,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa perlindungan pekerja rumah tangga tidak boleh berubah menjadi beban administratif yang berlebihan.

Migrant Watch menilai persoalan pekerja rumah tangga tidak hanya terletak pada lemahnya regulasi, tetapi juga pada budaya relasi kerja yang selama ini dianggap sebagai hubungan kekeluargaan.

Dalam praktiknya, kata Aznil, relasi tersebut kerap menutup akses terhadap hak-hak dasar pekerja dan memperlemah posisi tawar mereka.

Selain itu, sektor pekerja rumah tangga masih didominasi oleh praktik kerja informal tanpa kontrak, standar, maupun pencatatan yang jelas, sehingga menyulitkan penegakan hukum.

 

Dua Risiko Utama

Migrant Watch mengidentifikasi dua risiko utama dalam implementasi UU tersebut.

Pertama, belum adanya standar upah minimum yang tegas dan mengikat berpotensi membuat pekerja tetap berada dalam posisi rentan.

“Kondisi relasi yang timpang membuat kesepakatan kerja berpotensi menjadi legitimasi eksploitasi,” ujar Aznil.

Kedua, lemahnya mekanisme penegakan hukum di ruang privat dapat membuat perlindungan tidak berjalan efektif.

Tanpa desain pengawasan yang adaptif, praktik pelanggaran hak, kekerasan, dan jam kerja yang tidak terbatas dinilai masih berpotensi terjadi.

 

Desak Regulasi Sederhana dan Efektif

Migrant Watch mendesak pemerintah untuk memastikan regulasi turunan UU PPRT bersifat sederhana, jelas, dan dapat dijalankan.

Aznil menekankan pentingnya menetapkan standar upah minimum, membangun mekanisme pengawasan yang efektif, serta menghindari praktik birokrasi yang membuka ruang rente.

“Negara harus memilih: membangun sistem yang sederhana dan implementatif, atau regulasi yang hanya indah di atas kertas,” ujarnya.

Selain itu, Migrant Watch juga mengajak masyarakat sipil dan pekerja rumah tangga untuk membangun organisasi berbasis komunitas guna memperkuat posisi mereka.

Menurut Aznil, perubahan tidak hanya bergantung pada undang-undang, tetapi juga pada kemampuan masyarakat untuk memastikan hukum tersebut benar-benar berjalan.

“Indonesia tidak membutuhkan undang-undang yang sempurna di atas kertas. Indonesia membutuhkan keadilan yang nyata di lapangan,” kata dia.

 

error: Content is protected !!