Menanti Putusan PTUN Kupang: Gugatan Warga Poco Leok Uji Batas Kekuasaan dan Hak Masyarakat Adat

11/03/2026
Keterangan gambar: Disaat Kuasa Hukum Penggugat.Koalisi Advokasi Poco Leok, memasukan bukti tambahan, Foto: Its

Kupang, — Di tengah pegunungan Manggarai yang hijau di Flores, Nusa Tenggara Timur, warga adat Poco Leok menanti satu keputusan penting yang dapat menentukan masa depan ruang hidup mereka. Pada 10 Maret 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan yang diajukan warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit.

Perkara ini bukan sekadar sengketa hukum biasa. Bagi warga Poco Leok, putusan hakim akan menjadi penentu apakah negara berpihak pada perlindungan hak masyarakat adat atau justru membuka jalan bagi represi terhadap warga yang mempertahankan wilayah adatnya.

Gugatan ini diajukan oleh Agustinus Tuju, warga Poco Leok, dan didaftarkan di PTUN Kupang dengan nomor perkara 26/G/TF/2025/PTUN.KPG. Persidangan dimulai sejak 16 September 2025 dan telah melalui 17 kali sidang hingga memasuki tahap akhir.

Keterangan gambar: Penolakan proyek geothermal oleh warga Pocoleok, Foto: Jatam

Aksi Damai yang Berujung Gugatan

Gugatan tersebut berawal dari peristiwa pada 5 Juni 2025, ketika masyarakat adat dari 10 gendang—komunitas adat di wilayah Poco Leok—menggelar aksi damai di Kantor Bupati Manggarai.

Aksi itu dilakukan untuk menolak Surat Keputusan Bupati Manggarai tentang penetapan lokasi proyek geothermal di Poco Leok, yang dinilai mengancam wilayah adat mereka.

Menurut kuasa hukum warga, Maximilianus Herson Loi, aksi tersebut merupakan upaya masyarakat adat mempertahankan tanah ulayat yang diwariskan leluhur.

“Aksi damai itu dilakukan untuk meminta Bupati Manggarai mencabut SK penetapan lokasi geothermal karena dinilai melanggar prinsip Free Prior and Informed Consent (FPIC),” kata Maximilianus dalam keterangannya.

Prinsip FPIC menegaskan bahwa masyarakat adat berhak memberikan persetujuan secara bebas, didahului oleh informasi yang lengkap, sebelum proyek pembangunan dilakukan di wilayah adat mereka.

Namun, dalam aksi tersebut, warga mengaku mengalami intimidasi dan ancaman dari pihak pemerintah daerah dan kelompok massa tandingan.

Dalam persidangan, kuasa hukum warga menghadirkan bukti berupa video, dokumen, serta kesaksian warga yang menunjukkan adanya intimidasi terhadap peserta aksi.

Akibat situasi tersebut, aksi damai yang direncanakan berlangsung hingga pukul 16.00 WITA terpaksa dihentikan lebih awal sekitar pukul 14.00 WITA.

“Tidak semua perwakilan masyarakat adat sempat menyampaikan aspirasi. Ini jelas mereduksi hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Maximilianus.

Keterangan Gambar: Suasana Bentrokan antara warga Poco Leok dengan Puluhan aparat keamanan dari TNI, Polri, dan Pol Pamong Praja, pada Rabu, 2 Oktober 2024. (Foto: Istimewa)

Ujian bagi Perlindungan Hak Asasi Manusia

Kuasa hukum lainnya, Judianto Simanjuntak, menilai tindakan Bupati Manggarai bertentangan dengan kewajiban negara dalam melindungi hak asasi manusia.

Ia merujuk pada Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa perlindungan dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

“Tindakan intimidasi terhadap aksi damai merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Judianto.

Dalam persidangan, ahli HAM Herlambang Perdana Wiratraman juga menilai ucapan pejabat publik yang bersifat intimidatif dapat dikategorikan sebagai kekerasan verbal (verbal violence).

“Pejabat publik tidak boleh menunjukkan kemarahan atau ancaman terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya,” kata Herlambang.

Perempuan Adat di Garis Depan

Menariknya, dalam aksi damai tersebut perempuan adat berada di barisan terdepan.

Menurut Linda Tagie, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas, situasi ini menunjukkan kerentanan berlapis yang dihadapi perempuan dalam konflik lingkungan dan pembangunan.

“Perempuan tidak hanya menghadapi kekuasaan negara, tetapi juga menghadapi kontrol dan kekerasan terhadap tubuh serta suara mereka di ruang publik,” kata Linda.

Dalam kerangka Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus kepada perempuan dari kekerasan dan diskriminasi.

Namun, dalam kasus Poco Leok, Linda menilai respons pemerintah justru menunjukkan bentuk represi terhadap perempuan yang menyuarakan haknya.

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari organisasi lingkungan.

Gres Gracelia, Divisi Advokasi WALHI Nusa Tenggara Timur, mengatakan intimidasi terhadap aksi damai warga berpotensi melanggar Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Penghalangan aksi damai ini memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP terselubung karena menciptakan efek gentar bagi masyarakat,” kata Gres.

Menurutnya, jika praktik seperti ini dibiarkan, masyarakat akan takut bersuara ketika menghadapi proyek pembangunan yang mengancam lingkungan.

Penyalahgunaan Wewenang

Kuasa hukum warga, Ermelina Singereta, menilai tindakan Bupati Manggarai juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Ia menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Dalam gugatannya, warga meminta pengadilan:

  • Menyatakan Bupati Manggarai melakukan perbuatan melanggar hukum
  • Memerintahkan Bupati tidak menghalangi aksi damai warga
  • Memerintahkan bupati meminta maaf kepada warga Poco Leok melalui enam media massa.

“Permintaan maaf ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat,” kata Ermelina.

Perjuangan warga Poco Leok juga mendapat dukungan luas dari masyarakat sipil.

Menurut Linda Tagie, 30 organisasi dan individu telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada PTUN Kupang.

Selain itu, 29 video dukungan dari berbagai organisasi dan individu beredar di media sosial.

“Dukungan ini menunjukkan bahwa persoalan Poco Leok bukan hanya isu lokal, tetapi juga isu hak asasi manusia dan keadilan ekologis,” kata Linda.

Menanti Putusan Hakim

Kini, semua pihak menunggu putusan majelis hakim PTUN Kupang.

Bagi warga Poco Leok, putusan tersebut akan menentukan apakah negara benar-benar melindungi hak masyarakat adat.

“Putusan ini akan menjadi penegasan apakah negara berdiri di pihak warga atau justru membiarkan represi terhadap masyarakat adat,” kata Ermelina.

Di tengah peringatan Hari Perempuan Internasional, warga Poco Leok berharap pengadilan menghadirkan keadilan bagi mereka.

Sebab bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar lahan. Ia adalah ruang hidup, identitas budaya, dan warisan leluhur yang harus dijaga untuk generasi berikutnya.

error: Content is protected !!