Ambon, — Sengketa penetapan Raja definitif Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kembali mencuat. Kuasa hukum Reno Rehatta, Margareth O. Kakisina, mempertanyakan kekuatan hukum atau titel eksekusi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang selama ini disebut-sebut menjadi dasar untuk menolak pencalonan kliennya.
Menurut Margareth, pemberhentian Herve Rehatta dari jabatan Raja Negeri Soya dan penunjukan penjabat sementara justru merupakan hasil eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan putusan PN Ambon.
“Perlu kami luruskan, Wali Kota Ambon mencabut SK pelantikan Herve karena kalah di PTUN. Kami yang mengajukan permohonan eksekusi putusan PTUN tersebut. Sementara putusan PN, kami mempertanyakan apa titel eksekusinya,” kata Margareth kepada wartawan.
Ia menilai dasar hukum yang dipakai dalam putusan PN hingga Mahkamah Agung yang menyebut Reno Rehatta bukan berasal dari garis lurus Mata Rumah Parentah memiliki kelemahan mendasar karena bersandar pada Peraturan Negeri (Perneg) Soya tahun 2017.

Menurut Margareth, dalam persidangan PTUN, legalitas Perneg tersebut justru dipersoalkan.
“Perneg 2017 itu produk ilegal. Dalam persidangan PTUN, Bagian Hukum Pemkot Ambon tidak mampu menunjukkan nomor register atau lembaran pengesahannya,” ujarnya.
Ia menyebut peraturan tersebut hanya ditandatangani oleh Kepala Pemerintah Negeri tanpa persetujuan Saniri Negeri. Jika peraturan itu cacat prosedur, maka seluruh keputusan yang bersandar padanya juga patut dipertanyakan keabsahannya.
Margareth juga menyoroti struktur kepemimpinan Rumah Tau yang saat ini dipersoalkan. Ia menyebut penunjukan Oges Rehatta sebagai Kepala Rumah Tau dan delegasi kewenangan kepada Andre Rehatta tidak memiliki dasar administrasi yang jelas.
“Dalam persidangan, Ketua Saniri tidak mampu menunjukkan SK resmi pengangkatan Kepala Rumah Tau. Penunjukan itu dilakukan sepihak tanpa berita acara kesepakatan anak-anak Rumah Tau,” kata dia.
Ia meminta semua pihak berpegang pada putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi oleh Pemerintah Kota Ambon.
Menurutnya, amar putusan PTUN memerintahkan pemilihan ulang Raja Soya melalui mekanisme oleh 41 anggota Rumah Tau yang hadir pada proses sebelumnya.
“Putusan PTUN jelas memerintahkan proses ulang oleh 41 anggota Rumah Tau. Itu yang memiliki titel eksekusi untuk menyelesaikan konflik secara adil,” ujarnya.
Margareth juga menegaskan pihaknya masih memiliki opsi hukum berupa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan lain yang digunakan untuk menolak Reno Rehatta.
“Jangan dulu beranggapan selesai. Upaya PK masih ada dan akan kami tempuh,” kata dia.
Di tengah sengketa tersebut, Margareth menyebut keberadaan Reno Rehatta tetap diakui secara de facto dalam komunitas Rumah Tau. Ia mencontohkan bahwa Reno masih diundang dalam berbagai agenda resmi keluarga adat.
“Kalau mereka berpegang pada putusan PN, mengapa Reno masih diundang dalam kegiatan Rumah Tau? Ini menunjukkan ada pengakuan de facto,” ujarnya.
Margareth meminta Pemerintah Kota Ambon dan masyarakat Negeri Soya berpegang pada putusan PTUN sebagai dasar penyelesaian konflik.
“Yang membuat Herve berhenti adalah putusan PTUN karena cacat administrasi. Maka langkah berikutnya adalah melaksanakan putusan PTUN ulang secara transparan,” kata Margareth.
Ia menambahkan, pelaksanaan rapat rumah tau, Minggu kemarin adalah proses ilegal karena tidak dihadiri oleh semua anak anak rumah tahu Rehatta, sehingga penetapan 1 calon atas nama Hervie tidak sah karena tidak sesuai dengan perintah PTUN