AMSI Ingatkan Pemerintah: Perjanjian Dagang AS Jangan Korbankan Kedaulatan Media Nasional

24/02/2026
Caption: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/White House

Jakarta — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan serius atas ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan terhadap industri pers nasional.

Ketentuan tersebut membatasi kewenangan Pemerintah Indonesia untuk mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers Indonesia atas penggunaan konten jurnalistik. AMSI menilai klausul ini bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini mendorong hubungan yang lebih adil antara platform digital dan penerbit berita.

“Jurnalisme adalah barang publik yang menopang demokrasi. Ketika negara dibatasi dalam melindungi ekosistem persnya sendiri, maka yang terancam bukan hanya industri media, tetapi juga kualitas demokrasi,” tegas AMSI dalam pernyataan resminya.

AMSI menilai masuknya klausul tersebut tidak terlepas dari tekanan politik dan ekonomi Pemerintah Amerika Serikat terhadap Indonesia. Di satu sisi, pemerintah dituntut menjaga kepentingan perdagangan internasional dan hubungan bilateral, namun di sisi lain berisiko mengorbankan kepentingan strategis industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital.

Padahal, Indonesia sebelumnya telah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas, yang mengatur mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil atas pemanfaatan konten berita. Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa keberlanjutan media nasional merupakan prasyarat penting bagi demokrasi yang sehat.

Menurut AMSI, pembatasan kewajiban kompensasi terhadap platform global justru berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara perusahaan teknologi raksasa dan penerbit lokal. Selama ini, media nasional telah menghadapi tekanan berat akibat dominasi distribusi platform digital, perubahan algoritma, serta pergeseran pendapatan iklan ke perusahaan teknologi.

Meski demikian, AMSI meyakini bahwa platform digital global tetap membutuhkan perusahaan pers Indonesia. Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem informasi digital, termasuk di era kecerdasan buatan (AI).

“Dalam pengembangan AI, ketergantungan terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin besar. Karena itu, kerja sama dengan penerbit seharusnya tetap berjalan, bukan dilemahkan,” ujar AMSI.

AMSI menegaskan bahwa perubahan dalam kerangka perjanjian dagang tidak seharusnya menghentikan kemitraan komersial antara platform digital dan penerbit. Namun, tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar perusahaan pers Indonesia akan semakin lemah, terutama dalam negosiasi lisensi dan pemanfaatan konten oleh platform AI.

Untuk itu, AMSI meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, agar tetap konsisten melindungi kepentingan industri pers nasional. Perlindungan tersebut dinilai semakin krusial ketika konten jurnalistik digunakan untuk pelatihan model bahasa besar, ringkasan otomatis, dan berbagai layanan berbasis kecerdasan buatan.

AMSI menekankan bahwa hubungan antara platform digital, AI, dan penerbit harus dibangun di atas prinsip kompensasi yang adil, transparansi pemanfaatan konten, pengakuan hak cipta dan hak ekonomi penerbit, serta mekanisme negosiasi kolektif yang setara.

“Tanpa prinsip-prinsip itu, risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia akan semakin besar, sementara manfaat ekonominya justru mengalir ke luar negeri,” tegas AMSI.

AMSI mengingatkan bahwa kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik. Media nasional bukan semata pelaku bisnis, melainkan infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi.

Untuk itu, AMSI berharap pemerintah tetap menjaga ruang kebijakan (policy space) guna mengatur hubungan platform digital dan perusahaan pers, mengembangkan regulasi AI yang adil, serta menjamin keberlanjutan media nasional sebagai pilar demokrasi.

AMSI menyatakan siap berdialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi yang seimbang antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers nasional.

error: Content is protected !!