Ambon, — Penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku, yang berujung pada meninggal dunia, kembali menjadi perhatian publik. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Polda Maluku, tersangka Bripda MS, oknum anggota Brimob, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban, masyarakat Tual, serta institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sidang etik tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku, Indera Gunawan. Di hadapan majelis sidang, Bripda MS mengakui kelalaiannya saat menjalankan tugas dan menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya yang berakibat hilangnya nyawa seorang pelajar.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai dan tidak berpikir panjang tentang akibat dari tindakan saya. Saya tidak memiliki niat untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ujar Bripda MS dengan suara bergetar.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang menurutnya tercoreng akibat perbuatannya. Bripda MS menegaskan kesiapannya menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik yang akan dijatuhkan kepadanya.
“Saya siap bertanggung jawab dan menerima semua konsekuensi atas perbuatan saya. Ini adalah kesalahan pribadi saya. Jangan jadikan institusi sebagai sasaran kemarahan publik,” lanjutnya.
Selain kepada keluarga korban dan institusi, Bripda MS juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Tual, khususnya masyarakat Kei. Ia menyadari bahwa peristiwa tersebut telah melukai rasa keadilan dan kemanusiaan masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku menegaskan bahwa sidang etik bukanlah akhir dari proses hukum yang dijalani Bripda MS. Proses pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik terkait potensi impunitas aparat penegak hukum. Kepolisian menegaskan prinsip equality before the law, bahwa setiap warga negara, termasuk anggota Polri, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Sidang kode etik bertujuan menilai pelanggaran disiplin dan etik profesi. Namun proses pidana tetap berjalan dan tidak saling meniadakan. Tidak ada perlakuan khusus,” tegas pernyataan resmi Polda Maluku.
Kasus penganiayaan pelajar di Tual ini tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana individual, tetapi juga menjadi barometer komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri. Penanganan kasus ini dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan publik, khususnya di tengah sorotan luas terhadap profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Polda Maluku menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka untuk diawasi publik. Kepolisian juga menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai kemanusiaan serta merusak citra institusi.
“Tidak ada ruang bagi impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Polda Maluku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat penegak hukum tidak hanya diukur dari kemampuannya menegakkan hukum kepada masyarakat, tetapi juga dari keberanian institusi untuk menindak tegas anggotanya sendiri ketika terbukti melanggar hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.