Nabire, Papua Tengah, — Redaksi Nadi Papua (nadipapua.com) menyatakan sikap resmi mengecam tindakan teror dan intimidasi yang dialami wartawannya, Mis Murib, terkait pemberitaan investigasi dugaan penambangan emas ilegal di Nabire, Papua Tengah. Redaksi menilai tekanan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Intimidasi itu terjadi pada 17 Februari 2026, sejak pagi hingga malam hari. Mis Murib menerima serangkaian pesan bernada tekanan melalui aplikasi WhatsApp dari pihak-pihak yang dikaitkan dengan pemberitaan investigasi berjudul “Tambang Emas Ilegal di Nabire Papua Tengah Kian Masif, Klaim Diizinkan Polisi Setempat.”
Puncak tekanan terjadi pada pukul 19.12 WIB, ketika Kapolres Nabire, Samuel Tatiratu, mengirimkan pesan di sebuah grup WhatsApp yang ditujukan langsung kepada Mis Murib. Dalam pesan tersebut, Kapolres meminta wartawan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan isi pemberitaannya dan menyatakan akan memanggilnya untuk memberikan keterangan di kepolisian.
Redaksi Nadi Papua menilai pesan tersebut, dalam konteks rangkaian tekanan yang terjadi sebelumnya di hari yang sama, sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sah. Apalagi, ini bukan kali pertama Mis Murib mengalami tekanan serupa setelah menerbitkan laporan investigasi terkait isu tambang emas ilegal di Nabire.
“Peristiwa ini menunjukkan adanya pola tekanan terhadap kerja jurnalistik yang tengah mengungkap persoalan yang jelas-jelas berkaitan dengan kepentingan publik,” ujar Yohanes Gobai, Pemimpin Redaksi Nadi Papua, dikutip dari artikel berita nadipapua.com.
Dinilai Melanggar Undang-Undang Pers
Dalam pernyataan sikapnya, Redaksi Nadi Papua menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
Undang-Undang Pers secara tegas mengatur bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan harus menempuh mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3). Selain itu, Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dikenai sanksi pidana.
“Pemanggilan atau tekanan langsung terhadap wartawan atas produk jurnalistik, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi, merupakan bentuk pengingkaran terhadap semangat dan ketentuan Undang-Undang Pers,” tegas Redaksi Nadi Papua.

Pernyataan Sikap Redaksi
Atas peristiwa tersebut, Redaksi Nadi Papua menyampaikan lima pernyataan sikap resmi:
- Mengecam keras segala bentuk teror dan intimidasi terhadap wartawan Mis Murib yang terjadi pada 17 Februari 2026.
- Mendesak Kapolres Nabire untuk menghormati kemerdekaan pers serta menempuh mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila keberatan terhadap isi pemberitaan.
- Meminta Dewan Pers untuk memberikan perhatian dan melakukan penelaahan atas dugaan pelanggaran terhadap independensi pers dalam kasus ini.
- Menegaskan komitmen Redaksi Nadi Papua untuk tetap menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik.
- Menyerukan perlindungan terhadap jurnalis, khususnya mereka yang melakukan liputan investigasi di wilayah dengan risiko tinggi.
Redaksi menegaskan bahwa membungkam wartawan sama dengan membungkam hak masyarakat atas informasi.
“Jika jurnalis diteror hari ini, maka demokrasi sedang diserang,” tegas Yohanes Gobai.
Redaksi Nadi Papua menyatakan akan terus mengawal isu ini dan membuka ruang bagi semua pihak untuk menggunakan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan hukum, seraya menolak segala bentuk tekanan yang mengancam kebebasan pers.


