Polisi Periksa 18 Saksi Tawuran Pelajar di Hunuth, Usut Kasus Pembakaran Rumah Warga

21/08/2025
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, IPDA Janet Luhukay.Foto : Ist

titastory, Ambon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah memeriksa 18 saksi terkait tawuran pelajar yang berujung bentrokan antarwarga di Desa Hunuth-Durian Patah, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Pemeriksaan dilakukan sejak Selasa, 19 Agustus 2025.

Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janet Luhukay, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk mengungkap dalang sekaligus motif tawuran yang meluas menjadi konflik antar warga dua kampung.

“Sebanyak 18 saksi telah diperiksa secara intensif terkait kasus ini,” ujar Luhukay, Rabu, 20 Agustus 2025.

Luhukay menambahkan, selain mendalami kasus tawuran, polisi juga akan mengusut pelaku pembakaran rumah warga di Hunuth. “Kasus pembakaran rumah akan diusut dan diungkap sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pelaku penikaman dan pemicu konflik di Desa Hunuth/Durian Patah ditangkap. Foto : Ist

Pelaku Penikaman Diciduk

Polisi sebelumnya telah menangkap pelaku penikaman yang memicu bentrokan. Pelaku berinisial IS (18), siswa SMK Negeri 3 Ambon, warga Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam sebuah video berdurasi 1 menit 26 detik yang beredar di media sosial, IS mengaku menusuk korban berinisial AP hingga meninggal dunia. Ia mengklaim aksinya dilakukan spontan untuk menyelamatkan rekannya yang dikeroyok.

“Beta datang mau lihat teman anak Tulehu dipukul. Beta mau hela dia, tapi dong pukul terus, jadi beta tikam supaya dong lepas, lalu beta bisa bawa lari teman beta,” ujar IS dalam video tersebut.

Pisau rakitan yang mirip obeng digunakan dalam penyerangan itu. Pelaku mengaku menikam secara membabi buta dan tidak mengingat berapa kali ia menusuk korban.

Kasus ini kini dalam penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan terus mengusut pihak-pihak yang terlibat, termasuk aksi anarkis pembakaran rumah warga.

Penulis: Edison Waas

 

 

 

 

 

 

 

error: Content is protected !!