titaStory.id,ambon – Setelah melalui tahapan administrasi dalam hal untuk mengetahui penggunaan atau pengelolaan anggaran Negeri Ureng, Kecamatan, Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) namun hal itu tidak digubris, Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kota Ambon resmi melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Padahal dalam sejumlah pertemuan dan kunjungan PKN sebagai keterwakilan masyarakat telah meminta untuk dapat melihat dokumen terkait pengelolaan angaran negara yang dikucurkan untuk membangun negeri, dan memberdayakan masyarakat.
Hingga tiba pada gugatan sengketa informasi publik, awalnya PKN Kota Ambon menerima laporan dari masyarakat atas dugaan ketidak beresan pengelolaan anggaran di Negeri Ureng. Dan ketika dikonfrontir dan meminta dokumen sesuai SOP PKN namun itupun ditolak dengan alasan bahwa soal ADD dan DD telah diperiksa oleh Inspektorat dan instasi terkait di Kabupaten Maluku Tengah.
Namun demikian ada saja ketidak puasan, sehingga PKN pun mengambil langkah dan muaranya pada gugatan KIP sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum. Bahwa masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa. Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa, baik secara individu maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD).
“Pengawasan seperti itu hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa mempercayai masyarakat. Oleh karena itu para kepala desa diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan dana desa oleh warga apalagi kemudian berupaya membalas pengawasan warga tersebut dengan tidak melayani atau tindakan lain yang tidak diperbolehkan undang-undang. Demikian ditegaskan, Ketua PKN Ambon, Gerlof Hegendorph, kepada media ini belum lama ini.
Dia menerangkan, Desa / negeri wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat Desa dapat meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p). ” jelasnya.
Dalam kaitan dengan itu, dirinya menyampaikan tinggal menunggu jadwal sidang sengketa informasi ini. Sehingga gugatan yang telah dilayangkan menandakan bahwa PKN serius dalam membuka indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah Negeri Ureng ( penjabat dan stafnya) dan potensi dugaan pelanggaran lainnya baik dari sisi adminitrasi dan anggaran (TS 02)