Masohi, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Ekstra Cepat (KECE) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasahari, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Perkara yang diduga terjadi pada Maret hingga September 2025 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,21 miliar.
Kedua tersangka berinisial ITL, agen BRILink Mitra UMi BRI Unit Pasahari, dan MPR, mantri atau petugas bank yang bertugas mengolah serta memprakarsai pengajuan kredit. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta P.A., dalam konferensi pers mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Didik Haryanto, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku.
Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp4.217.909.270,27.

405 Pengajuan Diduga Gunakan Identitas Orang Lain
Dalam pemaparan penyidik, ITL diduga mengajukan 424 pinjaman Kredit KECE melalui aplikasi BRISPOT selama periode Maret hingga September 2025. Seluruh pengajuan tersebut disebut berhasil dicairkan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 405 pengajuan dikategorikan sebagai kredit topengan, yakni pinjaman yang menggunakan identitas orang lain yang sebenarnya tidak pernah mengajukan kredit.
Menurut Yudha, para pemilik identitas diduga dibujuk dengan iming-iming uang terima kasih sebesar Rp100.000 hingga Rp500.000. ITL juga diduga menggunakan alasan biaya pengobatan orang tua untuk meyakinkan sejumlah orang agar bersedia memberikan identitas mereka.
Sementara itu, 19 pengajuan lainnya dikategorikan sebagai kredit tampilan. Dalam modus tersebut, nilai pencairan diduga lebih besar daripada jumlah pinjaman yang sebenarnya diajukan debitur. Selisih dana pencairan itu kemudian diduga dikuasai ITL.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dokumentasi foto usaha yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit. Foto tersebut diduga diambil dari tempat usaha milik orang lain, kebun, hingga kawasan pantai.
Selain itu, ITL diduga menandatangani surat pengakuan utang (SPH) secara sepihak serta menguasai buku tabungan dan kartu ATM milik debitur. Dana hasil pencairan kredit tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mantri BRI Diduga Loloskan Pengajuan Bermasalah
Selain ITL, penyidik menetapkan MPR, mantri BRI Unit Pasahari, sebagai tersangka karena diduga tidak menjalankan fungsi verifikasi pengajuan kredit sesuai ketentuan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejari Maluku Tengah, MPR diduga tidak melakukan pemeriksaan secara memadai terhadap data calon debitur, pengecekan fisik lapangan, serta keabsahan dokumen sesuai standar operasional prosedur dan petunjuk pelaksanaan Kredit KECE.
Padahal, sebagai mantri, MPR memiliki tugas dalam proses penyaringan dan prakarsa pengajuan kredit serta pembinaan agen BRILink.
Yudha menjelaskan, MPR diduga tetap membantu meneruskan pengajuan kredit meskipun terdapat ketidaksesuaian data calon debitur.
Ketidaksesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan profil pekerjaan calon debitur yang tercatat sebagai guru, pekerja perusahaan, pekerja kebun kopra, hingga pemilik perahu. Penyidik juga menemukan dokumen pengajuan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Usaha (SKU), bahkan diduga menggunakan identitas pekerja rumah tangga milik ITL.
Dugaan kelalaian dalam proses verifikasi tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang disidik Kejari Maluku Tengah.
Kedua Tersangka Ditahan 20 Hari
Atas dugaan perbuatannya, ITL disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, ITL disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, MPR disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, MPR disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Kejari Maluku Tengah langsung menahan ITL dan MPR selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 22 November 2026. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.