- Pemerintah menyebut 11 proyek industri di IWIP sebagai bukti keberhasilan hilirisasi dan jalan menuju kesejahteraan. Namun, laporan JATAM mencatat persoalan pencemaran sungai, tekanan terhadap nelayan, kebutuhan air industri, serta ketergantungan pada PLTU batu bara. Seberapa jauh investasi besar itu membawa manfaat bagi masyarakat di sekitar kawasan?
Halmahera Tengah, Maluku Utara — Presiden Prabowo Subianto meluncurkan komersialisasi empat proyek industri dan memulai pembangunan tujuh proyek baru dan melepas ekspor perdana baterai kendaraan listrik di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pemerintah menyebut rangkaian kegiatan tersebut sebagai bagian dari strategi memperkuat hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri.
Total investasi yang diumumkan mencapai US$10,2 miliar atau sekitar Rp180 triliun. Di kawasan industri yang menjadi salah satu pusat pengolahan nikel Indonesia itu, pemerintah mempromosikan pengembangan industri bahan baku baterai, aluminium, alat berat berbasis listrik, hingga material untuk industri energi surya.
Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa ekspor perdana baterai kendaraan listrik merupakan bukti bahwa strategi hilirisasi perlu diteruskan. Ia juga mengingatkan perusahaan agar menjaga kualitas air dan udara serta mengelola limbah secara bertanggung jawab.
“Kita akan mempertahankan kualitas daripada air dan udara kita. Perhatikan pengelolaan limbah dengan baik,” kata Prabowo dalam sambutannya, sebagaimana dikutip dalam siaran pers Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena ekspansi industri di Halmahera Tengah berlangsung di wilayah yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi persoalan lingkungan, perebutan akses air, perubahan ruang hidup, dan keluhan masyarakat mengenai dampak aktivitas pertambangan.
Dua hari setelah seremoni itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menerbitkan kritik bertajuk Di Balik Seremoni 11 Proyek Hilirisasi: Bisnis Kotor, Teror Ekologis, dan Perampokan Ruang Hidup Rakyat Maluku Utara. Organisasi tersebut menilai perluasan industri nikel di sekitar IWIP belum dapat dipisahkan dari krisis sosial-ekologis yang ditanggung masyarakat.
Dua narasi itu memperlihatkan persoalan mendasar dalam agenda hilirisasi: investasi dan kapasitas industri dapat dihitung, tetapi manfaat ekonomi bagi warga, kualitas lingkungan, keselamatan kerja, dan keberlanjutan sumber penghidupan juga harus dibuktikan.
Investasi besar: siapa yang menikmati manfaatnya?

Dalam laporannya, JATAM membandingkan kebutuhan industri tersebut dengan perkiraan kebutuhan air penduduk Halmahera Tengah sebesar 10.667 meter kubik per hari untuk 96.977 jiwa.
Empat proyek yang memasuki tahap komersialisasi adalah Blue Sparking Energy, REPT Battero Indonesia, Pioneer Aluminium Industries, dan XCMG Indonesia Manufacturing. Sementara itu, tujuh proyek baru yang diumumkan meliputi Guang Ching Nickel Cobalt, Inno Prima Material, Tinci Materials Indonesia, Weda Bay Aluminium, Bintang Karya Aluminium, Flatsolar Energy Indonesia, serta Foton Guang Ching Motor Indonesia.
Pemerintah mengharapkan pengembangan rantai industri tersebut memperkuat nilai tambah di dalam negeri, memperluas kegiatan manufaktur, menarik investasi, dan membuka kesempatan kerja. Namun, nilai investasi yang diumumkan tidak dengan sendirinya menjelaskan berapa banyak pekerjaan yang benar-benar tersedia bagi penduduk lokal, berapa besar upah dan kualitas pekerjaannya, atau seberapa jauh manfaat ekonomi menyebar ke desa-desa sekitar.
Pertanyaan serupa berlaku terhadap kontribusi perusahaan kepada perekonomian daerah. Besarnya investasi perlu dibaca bersama data penyerapan tenaga kerja lokal, penerimaan daerah, pengadaan barang dan jasa dari pelaku usaha setempat, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat sebelum dan sesudah ekspansi industri.
JATAM menyoroti kesenjangan antara ekspansi konsesi nikel dan kondisi kemiskinan di Halmahera Tengah. Berdasarkan data yang dirujuk organisasi tersebut, jumlah izin konsesi nikel Indonesia meningkat dari 381 menjadi 419 pada periode 2024–2026. Maluku Utara disebut memiliki 67 izin dengan cakupan konsesi 247.101,95 hektare.
JATAM juga merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menempatkan indeks kedalaman kemiskinan Halmahera Tengah pada angka 1,17 pada 2025. Organisasi tersebut menyebut indikator itu bertahan di atas angka 1 selama periode 2021–2025.
Indeks kedalaman kemiskinan atau P1 mengukur rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Angka tersebut bukan ukuran langsung mengenai jumlah penduduk miskin maupun bukti tunggal bahwa pertambangan menyebabkan kemiskinan. Namun, data itu relevan untuk menguji apakah pertumbuhan ekonomi di kawasan industri telah disertai perbaikan kesejahteraan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk menilai hubungan tersebut secara lebih utuh, diperlukan data pembanding mengenai kemiskinan, ketimpangan, upah, kesempatan kerja, dan pendapatan rumah tangga di desa-desa sekitar kawasan industri. Data itu perlu dilihat bersama kontribusi industri terhadap perekonomian daerah dan perubahan biaya hidup masyarakat.
Lima sungai dalam tekanan industri

Di luar perdebatan tentang manfaat ekonomi, persoalan air menjadi salah satu titik penting dalam kritik terhadap ekspansi IWIP.
Masyarakat Halmahera Tengah mengandalkan sejumlah sungai untuk memenuhi kebutuhan air, pertanian, pangan, dan aktivitas sosial-budaya. Dalam rilisnya, JATAM menyebut Sungai Sagea, Kobe, Wosia atau Woesna, Ake Doma, dan Ake Sake sebagai sungai yang menghadapi tekanan seiring perkembangan kawasan industri dan kegiatan pertambangan di sekitarnya.
Organisasi itu juga menyatakan bahwa akses masyarakat terhadap Sungai Wosia dan Ake Sake semakin terbatas akibat privatisasi pengelolaan air. Klaim tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, penguasaan infrastruktur air, dan keterangan warga serta perusahaan terkait.
Salah satu temuan yang disampaikan JATAM adalah hasil pengujian laboratorium pada 2023. Organisasi tersebut mencatat konsentrasi nikel total sebesar 4,55 miligram per liter di Sungai Ake Doma, 4,37 miligram per liter di Sungai Wosia, dan 4,84 miligram per liter di Sungai Kobe.
JATAM membandingkan angka tersebut dengan nilai 0,5 miligram per liter yang dirujuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Berdasarkan perbandingan itu, hasil pengukuran yang mereka laporkan mencapai sekitar 8,7 hingga 9,7 kali angka pembanding tersebut.
Angka-angka itu merupakan temuan yang serius dan memerlukan tindak lanjut. Namun, pembacaan hasil uji air harus memperhatikan kategori peruntukan air, titik pengambilan sampel, waktu pengujian, metode analisis, serta standar baku mutu yang tepat. Hasil pengujian dari organisasi masyarakat sipil perlu dipertemukan dengan data pemantauan pemerintah dan hasil laboratorium independen lainnya untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh.
JATAM juga mengutip pengujian pada 2024 di Sungai Sagea–Boki Maruru yang mencatat nilai warna 74,72 Pt.Co, dibandingkan dengan angka 15 Pt.Co yang mereka sebut sebagai ambang batas air minum. Parameter warna merupakan salah satu indikator kualitas fisik air, tetapi tidak dapat digunakan sendirian untuk menyimpulkan seluruh jenis pencemaran atau memastikan penyebabnya.
Karena itu, diperlukan pemantauan berkala di hulu dan hilir sungai, pengujian berbagai parameter pencemar, serta publikasi hasilnya secara terbuka. Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah sumber air yang digunakan masyarakat masih memenuhi standar peruntukannya dan tindakan apa yang diambil ketika ditemukan pelanggaran baku mutu.
Kebutuhan air industri dan hak warga
JATAM memperkirakan kebutuhan air baku IWIP mencapai 27.000 meter kubik per hari. Angka tersebut terdiri atas 15.000 meter kubik dari Sungai Sagea dan 12.000 meter kubik dari Sungai Kobe, Sake, serta Wosia.
Dalam laporannya, JATAM membandingkan kebutuhan industri tersebut dengan perkiraan kebutuhan air penduduk Halmahera Tengah sebesar 10.667 meter kubik per hari untuk 96.977 jiwa.
Perbandingan itu menggambarkan besarnya kebutuhan air industri, tetapi tidak otomatis berarti seluruh volume tersebut merupakan konsumsi yang habis digunakan atau bahwa kebutuhan industri dan rumah tangga memiliki pola pemakaian yang identik. Untuk menilai tekanan terhadap sumber air, perlu diketahui volume pengambilan aktual, debit musiman setiap sungai, perubahan kualitas air, kebutuhan ekologis sungai, dan alokasi air untuk penduduk.
Di wilayah tropis yang memiliki perubahan curah hujan dan debit sungai sepanjang tahun, besarnya pengambilan air pada musim kering dapat membawa konsekuensi berbeda dibandingkan dengan musim hujan. Karena itu, pengelolaan air perlu mempertimbangkan daya dukung daerah aliran sungai, bukan semata-mata kebutuhan operasional kawasan industri.
Bagi warga, persoalan ini bukan hanya tentang angka dalam laporan. Air sungai berkaitan dengan kebutuhan rumah tangga, pertanian, sumber pangan, dan keberlanjutan praktik budaya. Jika kualitas atau akses terhadap air menurun, rumah tangga dapat menanggung biaya tambahan untuk memperoleh air bersih, sedangkan petani dan nelayan berisiko kehilangan sumber penghidupan.
JATAM menilai kondisi sungai di sekitar kawasan industri telah mengancam fungsi-fungsi tersebut. Klaim itu menuntut verifikasi lebih lanjut melalui wawancara warga di desa-desa terdampak, pengamatan perubahan sumber air, dokumentasi kondisi sungai, dan pemeriksaan data lingkungan dari instansi pemerintah.
Dari sungai ke laut, nelayan menghadapi tekanan

Dampak yang dipersoalkan tidak berhenti di daratan. JATAM juga menyoroti perubahan ekosistem Teluk Weda yang mereka kaitkan dengan operasi industri dan reklamasi pesisir.
Menurut organisasi tersebut, pencemaran air laut, pendangkalan muara, dan kerusakan habitat seperti terumbu karang serta padang lamun dapat mengganggu wilayah pemijahan dan pembesaran ikan. Perubahan penggunaan lahan pesisir juga dinilai mempersempit ruang gerak nelayan dan mengurangi akses terhadap daerah tangkap.
Dalam situasi demikian, nelayan dapat menghadapi biaya operasional lebih tinggi apabila harus melaut lebih jauh. JATAM juga menyinggung kerusakan rumpon akibat kapal besar yang melintas menuju kawasan IWIP, merujuk pemberitaan mengenai insiden kapal kargo di Halmahera Tengah.
Dampak terhadap nelayan perlu ditelusuri dengan membandingkan catatan hasil tangkapan, biaya bahan bakar, harga ikan, jumlah hari melaut, dan perubahan lokasi penangkapan. Pemeriksaan kondisi terumbu karang, padang lamun, serta kualitas air laut juga diperlukan untuk mengetahui perubahan ekologis dan kemungkinan penyebabnya.
Data semacam itu penting agar persoalan nelayan tidak berhenti sebagai pertentangan antara klaim pembangunan dan keluhan masyarakat. Bukti perubahan hasil tangkapan dan biaya produksi dapat membantu menjelaskan apakah ekspansi industri berpengaruh terhadap penghidupan warga pesisir, serta kebijakan pemulihan atau kompensasi apa yang diperlukan.
Baterai kendaraan listrik dan paradoks batu bara

Salah satu ironi yang disoroti JATAM adalah sumber energi yang menopang produksi di kawasan IWIP. Baterai kendaraan listrik dipromosikan sebagai bagian dari perkembangan teknologi dan transisi energi, tetapi produksi bahan baku serta komponen industrinya membutuhkan energi dalam jumlah besar.
Dalam rilis yang diterima titastory, 12 Oktober 2026, JATAM merujuk pada basis data Indonesian Power Summary Database dari Earthwise Institute untuk menjelaskan penggunaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara atau captive coal power plant di kawasan tersebut. Organisasi itu menyebut kapasitas pembangkit yang telah beroperasi maupun direncanakan terus bertambah seiring pembangunan fasilitas pengolahan nikel dan aluminium.
JATAM menyebut angka kapasitas 4.540 megawatt pada tahap operasi awal dan menengah, dengan tambahan 700 megawatt yang sedang dibangun. Pada bagian lain, dokumen tersebut menyebut total kapasitas PLTU sekitar 7.320 megawatt, yang terdiri atas kapasitas tercatat 6.560 megawatt dan rencana tambahan 760 megawatt.
Ada perbedaan angka yang perlu diklarifikasi. Rincian tabel empat fase pada dokumen yang sama mencantumkan kapasitas 1.000 MW, 1.260 MW, 1.140 MW, dan 1.140 MW, dengan total 4.540 MW. Jika ditambah 700 MW dalam konstruksi, jumlahnya menjadi 5.240 MW, bukan 7.320 MW. Perbedaan itu tidak dapat diselesaikan hanya dari angka yang tercantum dalam rilis dan memerlukan pemeriksaan basis data sumber serta definisi kapasitas yang digunakan.
Meski demikian, persoalan utamanya tetap relevan: seberapa besar kebutuhan energi kawasan industri dipenuhi oleh batu bara, bagaimana emisi dan pencemaran dipantau, serta bagaimana pemerintah memastikan pengembangan rantai pasok baterai tidak memindahkan beban lingkungan dari pengguna kendaraan ke wilayah penghasil bahan baku?
Penilaian lingkungan atas baterai kendaraan listrik tidak cukup hanya melihat produk akhirnya. Seluruh rantai produksi—mulai dari pertambangan, pengolahan mineral, kebutuhan listrik, pengelolaan limbah, hingga daur ulang baterai—perlu diperhitungkan untuk menilai manfaat dan biaya ekologisnya.
Kriminalisasi, konflik lahan, dan ruang untuk mengkritik
Persoalan sosial lain yang diangkat JATAM berkaitan dengan konflik lahan dan tindakan terhadap warga yang memprotes aktivitas industri.
JATAM menyebut seorang petani di Desa Gemaf dipanggil polisi atas dugaan merintangi kegiatan pertambangan, sementara kebunnya disebut digusur untuk pembangunan jalan angkut (hauling) PT Weda Bay Nickel tanpa negosiasi. Organisasi tersebut juga menyoroti kasus Husen Mahmud, pekerja mekanik IWIP yang menurut rilis mereka dipolisikan setelah mengkritik jam kerja dan hak buruh melalui media sosial.
Keterangan tersebut merupakan klaim yang perlu ditelusuri melalui dokumen kepolisian, proses hukum, keterangan warga, pihak perusahaan, dan pendamping hukum. Penjelasan dari semua pihak diperlukan untuk memastikan kronologi, dasar tindakan, status perkara, dan apakah hak-hak warga maupun pekerja telah dipenuhi.
JATAM juga menghubungkan perkembangan infrastruktur keamanan di sekitar kawasan dengan penetapan IWIP sebagai Objek Vital Nasional. Namun, hubungan antara dukungan perusahaan terhadap pembangunan fasilitas aparat, penanganan protes warga, dan dugaan kriminalisasi harus dibuktikan melalui dokumen serta keterangan yang dapat diverifikasi.
Di tengah investasi berskala besar, perlindungan terhadap hak menyampaikan pendapat dan penyelesaian konflik lahan secara adil menjadi bagian penting dari tata kelola industri. Keberadaan proyek strategis tidak menghilangkan kewajiban untuk menghormati hak warga, memastikan proses hukum yang adil, dan menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif.
Janji menjaga lingkungan perlu diukur
Pemerintah telah menyampaikan komitmen agar perusahaan di kawasan IWIP menjaga kualitas air dan udara serta mengelola limbah dengan bertanggung jawab. Komitmen itu dapat menjadi titik awal untuk menguji apakah pengembangan industri berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.
Pengujiannya membutuhkan keterbukaan data. Hasil pemantauan kualitas air sungai dan laut, emisi udara, pengelolaan limbah, pengambilan air, serta kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan perlu tersedia bagi publik. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat perlu mengetahui tindakan korektif, sanksi administratif, dan perkembangan pemulihannya.
Di sisi ekonomi, pemerintah perlu memublikasikan indikator yang menunjukkan siapa yang memperoleh manfaat dari investasi: jumlah tenaga kerja lokal, kondisi kerja, kontribusi fiskal, kesempatan bagi usaha lokal, serta perubahan kesejahteraan rumah tangga di sekitar kawasan.
Perusahaan juga perlu menjelaskan langkah konkret untuk mengurangi dampak operasional, menangani pengaduan warga, memulihkan lingkungan yang rusak, dan menyelesaikan konflik lahan maupun ketenagakerjaan.
Bagi masyarakat Halmahera Tengah, ukuran keberhasilan hilirisasi bukan hanya jumlah proyek yang diresmikan atau nilai investasi yang diumumkan. Ukurannya juga terletak pada apakah sungai tetap dapat digunakan secara aman, nelayan masih memiliki akses ke wilayah tangkap, warga tidak kehilangan tanah tanpa penyelesaian yang adil, dan pekerjaan industri benar-benar meningkatkan taraf hidup.
Seremoni 8 Oktober 2026 menandai langkah baru dalam pengembangan industri hilir Indonesia. Namun, keberhasilan pembangunan tidak dapat ditentukan hanya dari panggung peresmian. Ia harus diuji melalui data, transparansi, pemantauan lingkungan, dan pengalaman warga yang hidup di sekitar kawasan industri.
Hilirisasi dapat menjadi jalan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam. Namun, tanpa perlindungan hak masyarakat, pengawasan lingkungan yang terbuka, dan pembuktian manfaat ekonomi yang merata, pertumbuhan industri berisiko berjalan lebih cepat daripada pemulihan ruang hidup yang menopangnya.