Warga Transmigrasi Boikot Kebun Sawit PT Nusa Ina Group di Pulau Seram

14/02/2026
Caption: Warga transmigrasi di Desa Tanah Merah Kecamatan Seti Kabupaten Maluku Tengah, boikot PT. Nusa Ina dengan cara memutuskan ruas jalan menuju kebun sawit gunakan alat berat, Jumat (13/2/2026), Credit:Sahdan

Maluku Tengah, — Pemboikotan terhadap kebun sawit milik PT Nusa Ina Group kembali terjadi di Pulau Seram. Kali ini, aksi datang dari warga transmigrasi Desa Tanah Merah, Kecamatan Seti, Kabupaten Maluku Tengah, yang menuntut pembayaran dana bagi hasil kemitraan yang disebut belum dibayarkan perusahaan selama tiga tahun terakhir.

Aksi pemboikotan berlangsung pada Jumat (13/2/2026) di areal afdeling delapan kebun sawit wilayah Aketernate. Warga menurunkan alat berat jenis ekskavator untuk menggali ruas jalan utama menuju areal kebun, sehingga akses masuk ke lokasi perkebunan terputus total. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tekanan agar perusahaan segera menyelesaikan kewajiban kepada pemilik lahan.

Caption: Warga transmigrasi di Desa Tanah Merah Kecamatan Seti Kabupaten Maluku Tengah, boikot PT. Nusa Ina dengan cara memutuskan ruas jalan menuju kebun sawit gunakan alat berat, Jumat (13/2/2026), Credit: Shdan

Haerudin, salah satu pemilik tanah, mengatakan pemboikotan dilakukan karena kekecewaan mendalam terhadap perusahaan. Menurutnya, pada masa awal panen, perusahaan sempat membayarkan dana bagi hasil kepada pemilik lahan. Namun, pembayaran itu terhenti sejak perusahaan mengalihkan penyaluran dana ke pihak pemerintah negeri Aketernate.

“Padahal yang bermitra langsung dengan perusahaan itu kami sebagai pemilik tanah, bukan pihak negeri,” ujar Haerudin.

Ia menjelaskan, lahan yang digunakan perusahaan merupakan tanah bersertifikat yang dikuasai warga sejak 2002, jauh sebelum perkebunan sawit masuk. Sebelumnya, lahan tersebut ditanami kakao dan menjadi sumber penghidupan warga. “Tanah ini kami relakan digusur karena dijanjikan kerja sama yang menguntungkan. Tapi kenyataannya hak kami justru tidak dibayarkan,” katanya.

Caption: Warga transmigrasi di Desa Tanah Merah Kecamatan Seti Kabupaten Maluku Tengah, boikot PT. Nusa Ina dengan cara memutuskan ruas jalan menuju kebun sawit gunakan alat berat, Jumat (13/2/2026), Credit: Shadan

Haerudin menegaskan bahwa pemboikotan tidak akan dicabut sebelum perusahaan membayar hak mitra pemilik lahan. “Jalan ini tidak akan dibuka oleh siapa pun sebelum ada penyelesaian. Kalau hak kami dibayar, masalah selesai,” ujarnya.

Warga transmigrasi berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik tersebut. Mereka menyebut sudah bertahun-tahun menuntut hak, namun belum pernah mendapat kejelasan dari pihak perusahaan.

error: Content is protected !!