TITASTORY.ID, – Langkah persuasif, humanis yang gencar dilakukan aparat kepolisian selama ini membuahkan hasil. Kali ini aparat Kepolisian Sektor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), Polda Maluku berhasil mengamankan sejumlah senjata api (senpi) rakitan, bom dan amunisi berbagai kaliber dari sejumlah warga di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), di mana benda – benda mematikan ini diserahkan secara sukarela.
Benda – benda yang diserahkan di antaranya senjata api (senpi) rakitan laras panjang, bahan peledak (handak) yang terbuat dari pipa, flasball, dan amunisi beragam kaliber.
Pelaksana harian (Plh), Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams, kepada wartawan mengungkapkan, penyerahan sejumlah benda berbahaya ini dilangsungkan di kediaman SK, yang diketahui adalah mantan narapidana teroris di Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB. Proses penyerahan dilakukan, rabu (29/6/2022) malam.
Penyerahan peralatan terlarang, dan dilarang dimiliki warga sipil ini disaksikan langsung oleh Kepala Pemuda Dusun Katapang, Soleman Makia, dan Warga setempat termasuk Kasat Intelkam Polres SBB Iptu M. Jayadi.
Menurut Denny bahan – bahan yang diserahkan adalah, 4 pucuk senpi laras panjang rakitan, 15 buah bom pipa, 2 buah flasball, amunisi jenis kaliber 5,56 sebanyak 18 butir, amunisi kaliber 7,62 sebanyak 6 butir, dan jenis kaliber 6,5 sebanyak 8 butir.
“ Bahan yang diserahkan adalah, 4 pucuk senpi laras panjang rakitan, 15 buah bom pipa, 2 buah flasball, amunisi jenis kaliber 5,56 sebanyak 18 butir, amunisi kaliber 7,62 sebanyak 6 butir, dan jenis kaliber 6,5 sebanyak 8 butir,” urai Denny di Ambon, Rabu (6/7/2022).
Direktur Binmas Polda Maluku itu juga mengaku, benda yang diterima dari masyarakat tersebut, saat ini sudah diamankan di Markas Polres SBB.
Terhadap hal dimaksud, pihak Polda Maluku meminta masyarakat yang Maluku yang menemukan atau menyimpan benda-benda berbahaya tersebut, agar dapat menyerahkan kepada aparat kepolisian terdekat.
“Kami menghimbau masyarakat yang menemukan atau menyimpan senpi, handak, maupun amunisi, agar bisa menyerahkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pintanya.
Dia juga mengakui, warga yang menyerahkan benda-benda itu secara sukarela tidak akan diproses hukum. Sebaliknya, jika kedapatan oleh polisi atau melalui razia, maka pemiliknya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (TS 02)
Discussion about this post