Tuntut Penutupan Tambang Ilegal PT MAI, Koalisi Save Sagea Gelar Aksi Boikot

03/02/2026
Keterangan gambar: Aksi Warga Sagea Baikot aktivitas PT MAI, Foto: Fadl/titastory.id

Weda Utara, Halmahera Tengah, – Eskalasi penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Halmahera Tengah kembali memuncak. Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea melakukan aksi boikot di site PT Zong Hai Rare Metal Mining, Desa Sagea, pada Selasa (3/2/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap operasional PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang diduga kuat beroperasi secara ilegal.

Perwakilan Koalisi Save Sagea, Rifya Rusdi, menegaskan bahwa pemboikotan ini dilakukan karena perusahaan nikel tersebut dianggap telah mengangkangi aturan hukum selama lima bulan terakhir. Berdasarkan temuan koalisi, PT MAI terindikasi kuat menjalankan aktivitas produksi tanpa mengantongi dokumen-dokumen vital.

Keterangan gambar: Aksi menutup proyek tambang, Foto: Fdl/titastory.id

“PT MAI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Bahkan, mereka diduga melakukan penimbunan laut tanpa izin,” ujar Rifya dalam keterangan tertulisnya.

Rifya menambahkan bahwa dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Weda Utara pada Desember lalu, pihak manajemen perusahaan gagal menunjukkan dokumen perizinan saat ditantang oleh warga. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran fatal yang harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.

Desakan Pencabutan IUP

Senada dengan gerakan warga, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara turut memberikan dukungan penuh terhadap aksi boikot tersebut. Direktur Program Walhi Malut, Astuty Kilwouw, mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MAI.

“Perusahaan yang beroperasi tanpa IPPKH jelas melanggar ketentuan hukum. Harus ada tindakan tegas, bukan pembiaran,” tegas Astuty.

Menurutnya, penerbitan IUP yang “serampangan” di wilayah Halmahera Tengah telah membawa petaka ekologis bagi warga setempat. Desa Sagea, yang dikenal memiliki kekayaan alam gua dan sungai, kini dihantui oleh pencemaran sungai dan ancaman banjir besar akibat rusaknya bentang alam di hulu.

Massa aksi mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menghentikan aktivitas di area hutan, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk mengusut pencemaran dan penimbunan laut ilegal, dan pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum pidana pertambangan terhadap manajemen PT MAI.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di site tersebut dilaporkan lumpuh akibat boikot warga. Koalisi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga PT MAI benar-benar menghentikan seluruh operasi ilegalnya demi keselamatan ekosistem Sagea.

error: Content is protected !!