Ambon, — Desakan penegakan hukum tanpa pandang bulu menguat di Ambon setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menetapkan seorang anggota Polri berinisial MP (38) sebagai tersangka kasus penganiayaan. Meski telah berstatus tersangka, MP hingga kini belum dilakukan penahanan, kondisi yang memicu keberatan dari pihak keluarga korban.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat bernomor S.Tap/S 4/2/I/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 30 Januari 2026, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Belger Passau pada 28 September 2025, sebagaimana tercatat dalam LP/B/304/IX/2025/SPKT/Polda Maluku. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama sekitar empat bulan, penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menaikkan status MP sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, MP disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang kini dirujuk pada Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Tuntutan Keadilan dan Prinsip Equality Before the Law
Pihak keluarga korban menilai bahwa belum dilakukannya penahanan berpotensi menimbulkan kesan perlakuan berbeda terhadap tersangka yang berasal dari institusi kepolisian. Mereka menekankan pentingnya prinsip equality before the law dalam penanganan perkara pidana.
“Kami meminta penyidik segera melakukan penahanan. Jangan ada kesan tebang pilih. Jika pelakunya warga sipil, biasanya penahanan dilakukan lebih cepat. Prinsip hukum yang sama harus berlaku bagi siapa pun, termasuk anggota Polri,” ujar perwakilan keluarga korban kepada wartawan.
Sebagai bagian dari proses hukum lanjutan, Polda Maluku telah menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai bentuk koordinasi antarlembaga (P-16). Tembusan surat juga disampaikan kepada Kapolda Maluku dan pihak pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku disebut masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara dan tahapan hukum berikutnya.
Sorotan Publik dan Integritas Institusi
Belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka memicu diskusi di kalangan praktisi hukum di Maluku. Penanganan perkara yang melibatkan anggota kepolisian dinilai menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap komitmen reformasi dan profesionalisme Polri.
“Penahanan bukan sekadar tindakan prosedural, tetapi pesan kuat bahwa hukum ditegakkan secara setara. Proses pidana dan etik seharusnya berjalan paralel,” ujar seorang pengamat hukum setempat yang enggan disebutkan namanya.
Selain proses pidana, MP juga berpotensi menghadapi sidang Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dijatuhi sanksi etik, mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bergantung pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari Ditreskrimum Polda Maluku sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Sementara itu, keluarga korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara ini ditangani secara adil dan tuntas.
Hingga saat ini, pihak Humas Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka MP.


