Masohi,— Ketua GMKI Cabang Masohi, Yosua Ahwalam, dalam aksi masyarakat di depan Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tengah, mempertanyakan legalitas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan rencana proyek hilirisasi di wilayah Tananahu. Ia menilai proses tersebut perlu dibuka secara transparan karena menyangkut tanah masyarakat adat.
“Ini bukan saja DPRD tipu Prabowo, bukan saja bupati tipu Prabowo, bukan saja wakil bupati tipu Prabowo, bahkan Gubernur Maluku, tapi mereka juga tipu Tuhan,” kata Yosua dalam orasinya, merujuk pada pembangunan yang menurut dia tidak berada di lokasi yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pencanangan.
Yosua mempertanyakan proses perpanjangan HGU PTPN. Menurut dia, terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik ulayat serta dukungan pemerintah daerah dalam bentuk rekomendasi perpanjangan HGU.
Ia juga menyebut DPRD Kabupaten Maluku Tengah pernah mengeluarkan surat pada 2022 yang, menurutnya, tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU.
“Kalau hari ini HGU keluar, kira-kira dari sisi mekanisme hukum administrasi cacat atau tidak? Itu berarti HGU ini HGU bodong. Oleh karena itu, dari sisi keabsahannya perlu diuji, perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Dalam orasinya, Yosua juga menyoroti kegiatan groundbreaking yang disebutnya berlangsung pada 29 April 2026. Ia kemudian mengaitkannya dengan penggusuran yang menurutnya dilakukan pihak PTPN pada 22 Juni.
“Kamong sembahyang di mana? Kamong meletakkan batu pertama di mana? Kamong bangun di mana? Kenapa groundbreaking di tempat lain, lalu dibangun di Tananahu?” katanya.
Ia kemudian meminta aparat kepolisian membuka akses bagi warga yang hendak menyampaikan aspirasi di gedung DPRD.
“Kita ini bukan penjahat. Kita orang Tananahu dari masih sepanggal begini sampai sudah tua-tua. Kita ini orang baik.”
Yosua juga menegaskan bahwa masyarakat Tananahu tidak ingin tuntutan mereka diabaikan.
“Tananahu bukan kerikil kecil. Bukan!” serunya di hadapan massa.
Tak hanya di Kantor DPRD Maluku Tengah, Ketua GMKI Masohi ini juga menyoroti hal yang sama. Ia juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah menemui langsung masyarakat untuk memberikan penjelasan mengenai proyek dan persoalan lahan yang dipersoalkan warga.
“Kalau bupati seng keluar, maka bupati adalah pengecut,” katanya. Ia juga menyatakan hal serupa terhadap wakil bupati apabila tidak menemui massa.

Dalam foto, Josua tampak berorasi dari atas kendaraan di tengah massa aksi. Warga mengenakan ikat kepala merah dan membentangkan spanduk serta pamflet dengan sejumlah tuntutan, antara lain penolakan terhadap ekspansi PTPN, penghentian kriminalisasi warga, serta tuntutan agar proses hilirisasi memperhatikan hak-hak masyarakat adat Tananahu. Foto:ChristB
Persoalan tanah adat
Dalam orasinya, Yosua menyebut PTPN telah menguasai sekitar 3.458 hektare lahan sejak perusahaan tersebut masuk ke wilayah Tananahu pada 1 Januari 1982. Menurut dia, masyarakat kini hanya menyisakan sekitar 100 hektare.
Ia mempertanyakan rencana investasi kelapa dalam dan pala yang menurutnya berpotensi kembali menggunakan tanah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Yosua juga mempersoalkan klaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara karena berkaitan dengan aset perkebunan peninggalan masa kolonial yang kemudian dinasionalisasi.
“Masyarakat adat ada sebelum Belanda, sebelum penjajah ada. Jadi, jangan pakai perspektif penjajah kolonial. Kalian menghargai kita.”
Menurut dia, masyarakat membutuhkan ruang untuk membangun permukiman, berkebun, peternakan serta mengembangkan kegiatan ekonomi desa.
Ia mengatakan masyarakat bahkan dapat dianggap menyerobot lahan ketika menggunakan tanah yang selama ini mereka klaim sebagai ruang hidup.
“Katong bangun kampung, katong bangun Kopdes, katong bangun Bumdes, katong bangun rumah. PTPN bilang penyerobot lahan. Ini adil atau tidak?” katanya.

Warga meminta 864 hektare
Dalam tuntutannya, Yosua menyebut masyarakat tidak meminta seluruh lahan yang dikuasai PTPN. Mereka, kata dia, mengusulkan sekitar 864 hektare untuk tiga kepentingan: perluasan kampung, lahan perkebunan, dan lahan peternakan.
“Ini hanya kami minta dan tawarkan 864 hektare untuk tiga kepentingan saja: pertama, perluasan kampung; kedua, lahan-lahan berkebun; dan ketiga, lahan-lahan peternakan,” ujarnya.
Ia juga menekankan posisi masyarakat adat sebagai pihak yang menurutnya memiliki hubungan historis dengan tanah tersebut.
“Harusnya tuan tanah itu yang mengatur tanah. Dia atur tanah untuk PTPN, bukan PTPN yang atur tuan tanah.”
Aksi tersebut pada akhirnya membawa satu pesan utama dari masyarakat Tananahu: mereka meminta pemerintah dan DPRD memberikan penjelasan terbuka mengenai status tanah, legalitas HGU, rencana investasi, serta posisi masyarakat adat dalam pembangunan dan proyek hilirisasi di wilayah mereka.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan semata tentang investasi, tetapi tentang ruang hidup, tanah adat, dan hak mereka untuk menentukan masa depan wilayah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan.