Papua, — Rencana pemerintah Indonesia meningkatkan porsi kepemilikan saham nasional di PT Freeport Indonesia dari 51 persen menjadi 63 persen pada 2041 memantik reaksi keras dari kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Melalui siaran pers ketiganya, TPNPB menyerukan agar investor internasional menghentikan kerja sama investasi di Tanah Papua, yang mereka nilai mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan memperparah krisis kemanusiaan akibat konflik bersenjata.
Pemerintah sebelumnya menyatakan kenaikan saham dilakukan melalui mekanisme divestasi tanpa biaya dan ditujukan untuk memperkuat kedaulatan pengelolaan sumber daya alam serta meningkatkan penerimaan negara dan daerah. Namun, TPNPB-OPM menilai seluruh bentuk investasi di Papua—termasuk sektor pertambangan—tidak memiliki legitimasi moral apabila dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
“Tanah Papua, dari Sorong hingga Merauke, adalah milik Orang Asli Papua dengan hak historis, kultural, dan politik. Investasi yang berjalan tanpa persetujuan mereka adalah tidak sah secara moral,” kata Sebby Sambom, juru bicara TPNPB, dalam pernyataan tertulis pada Minggu, 22 Februari 2026.

Dalam rilis tersebut, TPNPB secara khusus menyasar negara-negara investor seperti Amerika Serikat dan Inggris, serta menyerukan komunitas internasional untuk meninjau kembali kerja sama ekonomi dengan Pemerintah Indonesia di Papua. TPNPB juga mengkritik Perjanjian New York 1962 yang menurut mereka tidak merepresentasikan kehendak rakyat Papua terkait hak menentukan nasib sendiri.
TPNPB turut mengaitkan isu investasi dengan kondisi kemanusiaan di Papua. Mereka mengklaim operasi militer telah memicu pengungsian massal warga sipil dan kerusakan lingkungan adat. Dalam rilis itu disebutkan angka pengungsi mencapai lebih dari 105 ribu orang serta adanya penggusuran ratusan hektare tanah dan hutan adat. Klaim-klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
“Atas dasar kemanusiaan, kami menyerukan dihentikannya operasi militer yang berdampak pada warga sipil, dibukanya akses internasional bagi bantuan kemanusiaan, serta pelibatan masyarakat adat dalam setiap keputusan pengelolaan sumber daya alam di Papua,” ujar Sambom.

Seruan ini menjadi pandangan tandingan atas kebijakan negara yang menekankan peningkatan kepemilikan saham dan penerimaan fiskal sebagai instrumen kedaulatan ekonomi. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pertambangan dan investasi dijalankan berdasarkan konstitusi dan hukum nasional. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait seruan terbaru TPNPB tersebut.