titaStory.id,ambon,- Setelah perkara tersangka Raja Rohomoni M. Daud Sangadji dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, tokoh adat dan tokoh agama Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka. Hal mana ditegaskan sejumlah tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat Negeri Rohomoni saat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku, Rabu (15/5/2024).
Saat berada di kawasan kantor dua lembaga penegakan hukum ini, Para pemuda Negeri Rohomoni yang sempat melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku. Mereka juga terpantau sempat membentangkan spanduk di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku agar Raja Rohomoni segera ditangkap, ditahan, dipenjarakan, dan diadili karena perkara Raja Rohomoni telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kami hadir hari ini di Kejaksaan Tinggi Maluku dan diterima oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum). Kami menyampaikan aspirasi agar kasus Raja Rohomoni ditangani secara profesional, akuntabel, dan transparan sesuai dengan prinsip negara hukum yang diatur dalam konstitusi. Demikian disampaikan Abdul Gafur Sangadji selaku Ketua Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni.
Menurut tokoh pemuda yang berprofesi sebagai pengacara yang berproses di Jakarta ini, Aspidum telah berkomitmen bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku akan profesional dalam melakukan penuntutan dan jika ada upaya dari pihak lain yang mencoba mengintervensi Jaksa Penuntut Umum maka Aspidum membuka ruang agar hal tersebut bisa dilaporkan.
“Kami menyampaikan tuntutan dan aspirasi masyarakat Negeri Rohomoni yang dituangkan dalam surat yang ditandatangani agar tersangka Raja Rohomoni segera ditahan sesuai kewenangan yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum yang diatur dalam UU Kejaksaan dan KUHAP. Dan alhamdulillah aspirasi tersebut telah diterima oleh Aspidum dan Aspidum telah memberikan komitmen untuk melaksanakan penuntutan secara profesional ”, tegas Abdul Gafur Sangadji.
Selain bertemu dengan Aspidum dan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku, perwakilan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda Negeri Rohomoni juga mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Maluku dan berdialog dengan jajaran penyidik Diterskrimsus Polda Maluku.
“Kami juga menyampaikan aspirasi masyarakat Negeri Rohomoni kepada jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan diterima oleh Kabusdit Tipiter bersama penyidik agar tersangka Raja Rohomoni segera ditahan setelah berkas perkara dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku”, tambahnya.
Menurut Abdul Gafur Sangadji, Kasus Raja Rohomoni Ml. Daud Sangadji menjadi pertaruhan integritas dan profesionalisme Ditreskrimsus Polda Maluku dan Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum. Masyarakat adat Negeri Rohomoni akan mengawal perkara ini sampai tahap penuntutan di pengadian negeri. (TS)
Discussion about this post