titastory.id, banyuwangi – Keluarga besar Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) Desa Pakel membantah menerima biaya ganti rugi lahan atau tali asih secara sukarela. Protes dari warga ini mereka ungkapkan dalam sebuah surat pernyataan, pada ahad (12/5/2024) lalu.
Bahkan warga secara terang-terangan mengatakan haram menerima biaya ganti rugi. Mereka juga menolak upaya-upaya yang patut diduga berpotensi memecah belah kerukunan warga.
Pernyataan tertulis oleh warga ini, menyikapi dinamika terbaru soal pemberitaan sejumlah media terkait pemberian tali asih dan dugaan pembuatan pernyataan yang tidak diketahui isinya.
Seperti dilansir dari laman detik.com tentang 500 Warga Pakel Terima Tali Asih Berkat Polresta Banyuwangi (detik.com), warga menyebut diketahui upaya menggiring opini seolah-olah warga menerima keberadaan PT. Bumisari di tanah Pakel.
Menurut warga seperti yang dilansir di laman blog forbanyuwangi dengan judul Pernyataan Sikap Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), RTSP Tidak Pernah Menerima Tali Asih, (12/5/2024) – forbanyuwangi (art.blog), sebelumnya kasus yang sama juga terjadi pada 21 Maret 2023, dimana terdapat pemberitaan dengan judul “Warga Pakel Kembalikan Lahan Milik PT. Bumisari” yang secara simbolis diserahkan oleh Pemerintah Daerah Banyuwangi.
“Berikutnya juga terjadi pada 24 April 2024 dan juga 11 Mei 2024 pemberian tali asih di balai Desa Pakel yang di saksikan oleh Polresta Banyuwangi,” kata warga dalam pernyatan mereka di blog forbanyuwangi.art.blog.
Menurutnya, secara tegas warga sudah menolak keberadaan Perusahaan tersebut. Penolakan ini dilakukan saat bertatap muka dengan pihak perusahaan yang di inisiasi oleh Kapolresta Banyuwangi. Warga melihat mediasi tersebut terlihat dipaksakan oleh pihak Polresta Banyuwangi, hal ini menunjukkan bahwa sedari awal adanya keberpihakan polresta dengan perusahaan perkebunan.
Menurut warga, upaya pengiringan opini ini merupakan bentuk intrik pembungkaman pada petani yang sedang memperjuangkan Hak Atas Tanah-nya.
“Kami menuntut segera menyelesaikan konflik agraria Desa Pakel Banyuwangi, dan kami juga menuntut kepada negara untuk mengembalikan Hak Atas Tanah Desa Pakel kepada warga,” kata Keluarga besar Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) Desa Pakel, dalam rilisnya. (TS-01)
Discussion about this post