titastory, Ambon – Penjabat Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Ivan Pattinama dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan kedisiplinan ASN.
Dia dilaporkan oleh Kuasa Hukum Leondrid Fheireeld Simauw. Laporan tertulis disampaikan kepada Penjabat Walikota Ambon yang tembusannya ke Komisi ASN Indonesia, Inspektorat Kementerian Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon.
Sesuai bukti lapor Nomor 03/KA-JS/L/I/2025 Advokat dan Konsultan Hukum Joemycho Syaranamual tanggal 23 Januari 2025, Pattinama dilaporkan karena terindikasi tidak menghargai proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon, terkait sengketa penetapan mata rumah parentah yang sementara bergulir.
Hal mendasar yang menjadi substansi laporan adalah, KPN Passo Ivan Pattinama diduga kuat memulai proses Pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri/RAJA Passo dengan meminta kepada Matarumah untuk melakukan Musyawarah Pengangkatan Kepala Matarumah, tanpa mengindahkan proses hukum di pengadilan
”Ini menunjukkan sikap tidak menghormati hukum dan keadilan. Seharusnya Pattinama wajib menjunjung dan menaati hukum, apalagi sebagai pejabat publik yang mengemban tugas pemerintahan, ”ungkap Joemycho Syaranamual, kepada wartawan, kamis (16/1).
Joemycho mengatakan, tugas utama KPN adalah menghadirkan kepala pemerintahan definitif, namun proses yang sementara dilakukan dan diatur oleh Ivan Pattinama justru mencederai proses di pengadilan.
“ Bahwa klien kami saat ini telah mengajukan Gugatan pada Pengadilan Negeri Ambon yang telah teregister dengan Nomor : 279/Pdt.G/2024/PN.AMB dan sementara disidangkan untuk memperoleh Keputusan Hukum dan memberikan kepastian hukum tentang Hak untuk menjadi Kepala Pemerintahan di Negeri Passo berdasarkan hukum adat dan adat istiadat,” jelasnya.
Ia berpendapat, Pejabat KPN Passo dan Lembaga Saniri Negeri Passo yang menjadi pihak Tergugat I dan Tergugat II, mestinya menunggu proses dii pengadilan, bukan mengambil tindakan yang menimbulkan masalah.
Namun melalui surat Nomor 140/322/NP/I/2025 tertanggal 21 Januari 2025, Pattinama hendak melakukan tahap awal proses pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri/Raja Passo dengan mendesak Matarumah Simauw untuk melakukan Pengangkatan Kepala Matarumah Parentah, sementara hal pokok mengenai sengketa Hak Matarumah Parentah masih dalam proses persidangan, dimana Penjabat KPN juga digugat serta Saniri Negeri Passo.
Tindakan ini dilakukan tanpa koordinasi dengan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon dan Camat Baguala. Dimana karena tuntutan pemenuhan syarat formil gugatan, PJ. Walikota Ambon representasi dari Pemerintah Kota Ambon juga masuk sebagai turut tergugat.
Dengan demikian, semua pihak harus tunduk dan patuh pada proses hukum yang berlaku sampai pada putusan akhir sengketa.
“Diajukannya gugatan karena pada putusan pengadilan sebelumnya yakni Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 72/Pdt.G/2022/PN.Amb Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 71/PDT/2022/PT AMB Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2225 K/PDT/2023 yang pada pokoknya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima atau Niet ontvankelijke verklaard. Artinya dalam putusan tersebut belum masuk pada pemeriksaan pokok perkaranya, hanya pada belum terpenuhinya syarat formil gugatan Penggugat dalam perkara dimaksud, sehingga belum adanya kepastian hukum dalam sengketa dimaksud atau belum adanya kepastian hukum atas hak keperdataan yang disengketakan,” jelasnya.
Putusan tersebut secara hukum tidak menghilangkan hak mereka untuk mengajukan gugatan baru nomor 279/Pdt.G/2024/PN.AMB yang sementara disidangkan.
“Dengan demikian, KPN Passo sebagai seorang pejabat pemerintah seharusnya tahu dan mengerti. Berdasarkan etika dan moral, harus menghormati proses hukum yang sementara berjalan, bukan bertindak seolah- olah seperti pejabat yang tidak tahu etika dan tidak memiliki rasa hormat atas hukum,”tegasnya.
Setiap perbuatan pelanggaran hukum maupun etika hukum dan disiplin ASN yang dilakukan seorang Pejabat Pemerintahan dalam hal ini adalah KPN Passo, harus ditindak tegas dan diberikan sanksi tegas agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam Masyarakat.
“Olehnya itu berdasarkan laporan ini kami meminta agar Negeri Passo Ivan.E.Pattinama diperiksa. Apabila terbukti, maka KPN Negeri Passo wajib diberikan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Dan memberhentikan yang bersangkutan dalam jabatan selaku KPN Passo.
Penulis :Edison Waas Editor : Martha Dianti