• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 1, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terkuak, Pria di Ambon Ini Tega Cabuli Putrinya Sejak Usia 9 Tahun

Korban Juga Dicabuli Sahabat Ayahnya Berkali-kali

admin by admin
04/07/2022
in HEADLINE, HUKUM, KRIMINAL, TERKINI
0
Terkuak, Pria di Ambon Ini Tega Cabuli Putrinya Sejak Usia 9 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, – Kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kian marak terjadi dan tak pernah habis-habisnya. Di Kota Ambon, beberapa waktu lalu, seorang ayah di penjara karena tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak maupun cucu kandungnya selama bertahun-tahun. Perbuatan ini sungguh biadab dan karena tega meniduri darah dagingnya sendiri.

Belum lama diberitakan, kasus yang sama juga terjadi di Ambon. Kali ini ayah kandung yang kerap melaporkan kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, malah ikut dijerat. Bukannya melindungi si buah hati, malah bapak kandung ini ikut meniduri putrid kandungnya sendiri.

BACAJUGA

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

Ada pepatah yang mengatakan, sepandai-pandai tupai melompat namun pasti jatuh juga. Sepintar-pintar bangkai ditutupi, namun baunya pasti tercium juga. Artinya suatu kejahatan yang selalu ditutup-tutupi suatu saat akan terungkap juga.

Itulah yang terjadi pada B, seorang pria paruh bayah berusia 39 tahun di kota Ambon, Maluku yang secara tega meniduri anak kandungnya sejak berusia 9 tahun.

Kasus ini terkuak setelah B, ayah kandung korban atas nama bunga melaporkan rekannya O.R (45) yang juga melakukan hal yang sama kepada putrid kandungnya.  Pelaku yang tak lain adalah sahabatnya sendiri dilaporkan ke aparat polsek teluk ambon . Mirisnya, dalam penyidikan, pelapor yang merupakan ayah kandung korban ikut terseret namanya melakukan tindakan pencabulan terhadap putri kandungan itu.

“Pengungkapan tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan korban anak inisial A (11) oleh tersangka inisial O. R. (45) yang dilaporkan oleh bapak kandung inisial B (39) yang diketahui kemudian korban anak A pernah juga disetubuhi oleh bapak kandung inisial B (39),”kata Kasat Rekrim Polresta Ambon, AKP Mido Mani dalam rilis yang diterima awak media, senin (4/7).

Atas laporan ayah korban, kata Mido dipimpin oleh Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Rizki Arif dan Kanit Buser Ipda S. Taberima serta Kanit PPA, Aipda O. Jambormias, personil gabungan Unit Buser, Unit PPA Satreskrim dan Polsek Teluk Ambon  langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka  O. R. (45), Jumat, (1/7).

Hasil pengembangan penyidikan perkara tersebut, kata Kasat Reskrim diketahui korban  juga telah disetubuhi oleh bapak kandungnya. Peristiwa ini dikatakan korban yang mengakui ayah kandungnya juga menidurinya sejak usia 9 tahun.

“Peristiwa ini berawal sekitar bulan juni 2022, saat tersangka mengajak korban berkenalan, sejak saat itu tersangka sering menanyakan kabar korban anak kepada temannya B, yang juga adalah ayah korban. Selain itu tersangka juga pernah mengajak korban untuk berpacaran namun tidak direspon,”jelas Mido.

Dari pernyataan korban, lanjut Mido,  pada hari Senin, 27 juni 2022 sekitar pukul 14.00 wit tersangka tanpa sepengetahuan keluarganya, mengajak korban untuk jalan-jalan dan korban anak pun mau karena saat itu bersama-sama dengan teman-teman korban B dan C . Tersangka kemudian memuluskan nafsu bejatnya dengan membawa mereka ke penginapan di sekitar daerah Wayame  lalu memesan kamar.

“Saat itu korban curhat terkait permasalahan keluarganya kepada tersangka, tiba-tiba teman korban dihubungi oleh bapak korban dan menyuruh korban untuk segera pulang, namun karena takut oleh, maka korban meminta tersangka untuk mengantarnya ke rumah temannya, sekitar Pukul 20.30 wit,”ungkapnya.

Tersangka, lanjut Mido lalu mengantar B dan C, kedua teman korban untuk pulang. Sedangkan korban  diturunkan di kawasan Passo.

“Tersangka menyuruh korban untuk menunggu di tempat tersebut. Sekembalinya mengantar kedua teman korban, tersangka lalu menjemput korban anak, langsung membawa korban ke penginapan,”tuturnya.

Sekembali di penginapan, sekitar Pukul 21.00 wit  tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya dan menyetubuhi korban.

Tak hanya sekali perbuatan bejatnya, tersangka sekitar Pukul 22.00 wit,  Selasa 28 juni 2022, tersangka juga mengajak korban ke penginapan penginapan di sekitar kawasan Passo. Di sana  tersangka kemudian melakukan tindakan yang sama dengan mencabuli korban.  Pelaku juga melancarkan aksi biadabnya pada hari Kamis, 30 juni sekitar Pukul 20.00 wit di lokasi berbeda penginapan di kawasan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon. Disitu tersangka juga meniduri korban.

Kini kedua pria bejat ini, yakni ayah kandung serta teman ayahnya itu harus membayar perbuatan mereka dengan mendekam di ruang jeruji besi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Atas perbuatannya, tersangka O. R, dijerat dengan pasal  persetubuhan dan atau percabulan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82  ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Sementara ayah kandung korban, yang juga diketahui adalah pelapor juga harus mendekam di dalam jeruji besi karena diketahui melakukan hal yang tak senonoh kepada darah dagingnya sendiri. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal yang sama tentang persetubuhan dan atau percabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82  ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Atas kasus ini menambah deretan kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di wilayah hukum Polresta Ambon dan Pulau-pulau lease. Di Kota Ambon, beberapa waktu lalu, kasus yang sama terjadi terhadap seorang anak di bawah umur yang dicabuli oleh ayah tirinya. Selain itu seorang ayah di penjara karena tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak maupun cucu kandungnya selama bertahun-tahun. Perbuatan ini sungguh biadab dan karena tega meniduri darah dagingnya sendiri. (TS-01)

Post Views: 261
Tags: #Ambon#Anak Kandung#Ayah Kandung#Kasus Pencabulan#Kasus Terkuak#Polresta Ambon
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

by admin
31/03/2023
0

TITASTORY.ID, -Menyusul adanya kematian ratusan ikan di Perairan Kota Namlea, Kabupaten Buru pasca...

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maluku Tengah melakukan...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Di Mahkamah Agung, Obeth Nego Alfons Cs Kalah, Sedubun Wajib Tinggalkan Objek

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Putusan perkara perdata tingkat Kasasi di Mahkamah Agung sesuai nomor perkara...

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID,- Sebuah Kontainer yang diduga bermuatan material bahan kimia lepas dan jatuh ke...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”, Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

by admin
27/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Gugatan Wanprestasi terkait lahan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, yang berada...

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

by admin
25/03/2023
0

TITASTORY.ID, -  Di kota Ambon, pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Cabang...

Next Post
Romang dan Damer Ditetapkan Masuk Potensi Bahaya Banjir dan Tanah Longsor Pada Kategori Tinggi

Romang dan Damer Ditetapkan Masuk Potensi Bahaya Banjir dan Tanah Longsor Pada Kategori Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kejaksaan Cabang Wonrely Kisar Berhasil Selamatkan Uang Negara Puluhan Juta

Kejaksaan Cabang Wonrely Kisar Berhasil Selamatkan Uang Negara Puluhan Juta

2 tahun ago

Uncharted: The Lost Legacy’s Latest Demo Shows A Treasure-Hunting Duo In Sync

3 tahun ago

Popular News

  • Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Kisruh di DPP PKP Maluku, Malawat : ”Jangan Asbun, Baca AD/ART Biar Paham

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Mahkamah Agung, Obeth Nego Alfons Cs Kalah, Sedubun Wajib Tinggalkan Objek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!