• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 30, 2022
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home FOTO

Terbukti Berzina, Kadis PRKP Aru Divonis 5 Bulan Penjara

admin by admin
15/06/2022
in FOTO, HEADLINE, HUKUM, KRIMINAL, TERKINI, TITA MALUKU
0
Terbukti Berzina, Kadis PRKP Aru Divonis 5 Bulan Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Ruly Londjo  divonis Hakim Pengadilan Negeri Ambon lima bulan penjara, lantaran dirinya terbukti melakukan perzinaan dengan wanita idamannya Asri Hamadi.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang, SH di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, rabu 15/06/2022) dihadiri oleh terdakwa Umar Londjo  dengan jelas menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perzinaan dan divonis Pengadilan Negeri Ambon 5 bulan penjara. Sedangkan Asri Hamadi sang wanita pujaan Umar Londjo yang juga didakwa dan divonis hakim lima bulan penjara, di mana putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman 9 bulan penjara.

BACAJUGA

Diduga Depresi, Pemuda di Namlea Nekat Gantung Diri

Diduga Depresi, Pemuda di Namlea Nekat Gantung Diri

Untuk diketahui, bergulirnya persoalan rumah tangga yang dinahkodai oleh Pejabat eselon 2 lingkup Pemerintah Kabupaten Aru ke Pengadilan Negeri Ambon lantaran Umar Londjo dengan Asri Hamadi sudah melakukan perkawinan tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan istri sah dari Umar Londjo.

Jalannya persidangan awalnya dilakukan secara tertutup dan pimpin majelis hakim Hakim Rahmat Selang Selaku Hakim Ketua, didampingi Orpha Martina dan Jeny Tulak selaku hakim anggota, sementara terdakwa bersidang secara virtual, di mana terdakwa Umar bersidang dari Rutan Polda Maluku, sedangkan terdakwa Asri Hamadi dari Tahanan KP3 Polsek Pelabuhan Yos Sudarso.

Proses pernikahan tanpa sepengetahuan istri sah ini dilakukan oleh penghulu yang diketahui atas nama Nashiruddin yang juga dihadirkan untuk memberikan keterangan di ruang sidang.

Dimana saat menyampaikan kesaksian, Penghulu tersebut menerangkan saat menggelar prosesi pernikahan dirinya melakukan pengecekan akta cerai dari terdakwa Astri Hamadi yang sudah berstatus sebagai janda, sementara terdakwa Umar, hanya menyampaikan pengakuan bahwa sudah menceraikan istrinya secara talak sehingga proses pernikahan tetap dilakukan oleh Nashiruddin yang memiliki tugas sebagai penghulu.

Penjelasan  Nashiruddin waktu itu sempat dibantah pihak Majelis Hakim. Pasalnya, sebagai penghulu Nashiruddin hanya berpatokan kepada hukum Islam sementara menurut majelis hakim hal itu tentunya sangat bertentangan dengan ketentuan Undang -Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, apa lagi kapasitas mempelai laki -laki adalah seorang Aparat Sipil Negara (ASN) dan juga memiliki jabatan sebagai pegawai eselon II Lingkup Kabupaten Kepulauan Aru.

Sementara itu, HY yang adalah istri terdakwa Umar dalam keterangannya kepada media ini di Pengadilan Negeri Ambon sebelum dibacakan putusan  mengaku akibat pernikahan dua terdakwa yang kini jadi terpidana tentunya sangat berdampak buruk bagi kondisi psikis kedua anaknya, yang secara tegas tidak menerima perbuatan ayahnya.

“Yang dilakukan Umar sangat berdampak pada anak-anak merasa terpukul dan malu bapaknya menikah lagi secara diam-diam” terangnya.

Ironisnya, dalam proses persidangan,  Astri Hamadi sebelum menikah dengan Umar Lonjdo justru sudah mengetahui bahwa terdakwa Umar sekarang terpidana sudah menikah. Namun, ia masih tetap menikahi Umar dengan alasan mencegah hubungan zina mereka. Namun harapan Astri Hamadi justru berbanding terbalik dengan harapannya, lantaran dimata hukum di Pengadilan Negeri Ambon keduanya terbukti melakukan perbuatan zina dan keduanya divonis hakim penjara masing -masing  selama 5 bulan di potong masa tahanan.

Sementara itu dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon  juga telah memutuskan Umar Londjo telah bersalah dan terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Umar Rully Londjo Terbukti bersalah yang mengakibatkan rasa takut dan hilangnya rasa percaya diri terhadap korban sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Majelis Hakim di PN Ambon, Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, beberapa waktu lalu. Akibatnya, terdakwa Umar harus menjalani empat bulan di penjara. Kini putusan kasus perzinaan juga telah diputuskan sehingga dipastikan Umar bakal lebih lama mendekam di penjara.(TS 02)

 

Post Views: 113
Tags: # DAKWAAN# JPU# Kadis PRKP ARU# Penjara# Perzinaan# Terbukti# Vonis Hakim#PN Ambon#Terpidana
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Diduga Depresi, Pemuda di Namlea Nekat Gantung Diri

Diduga Depresi, Pemuda di Namlea Nekat Gantung Diri

by admin
27/06/2022
0

TITASTORY.ID -  Diduga karena depresi AB (22 ), yang merupakan Pemuda Desa Namlea,...

Diduga Depresi, Pemuda di Namlea Nekat Gantung Diri

Diduga Depresi, Pemuda di Namlea Nekat Gantung Diri

by admin
27/06/2022
0

TITASTORY.ID -  Diduga karena depresi AB (22 ), yang merupakan Pemuda Desa Namlea,...

Laporan Menggantung, Ahli Waris Izak Soplanit Kecewa

Untuk Keadilan, Soplanit Desak Polisi Tetapkan Tan Kho Hang Hoat Tersangka

by admin
27/06/2022
0

TITASTORY.ID, Lambatnya proses penyelidikan hingga Tan Kho Hang Hoat alias Fat masih berstatus...

Warga Urimesing Protes, Agenda Pemkot Ambon Batal

Warga Urimesing Protes, Agenda Pemkot Ambon Batal

by admin
24/06/2022
0

TITASTORY.ID, - Rencana pelantikan dan peresmian anggota saniri negeri dan pengganti antar waktu...

Laporan Menggantung, Ahli Waris Izak Soplanit Kecewa

Laporan Menggantung, Ahli Waris Izak Soplanit Kecewa

by admin
24/06/2022
0

TITASTORY.ID, - Luapan kekecewaan dari Nimbrod Soplanit, ahli waris dari Izak Baltazar Soplanit...

Monumen Martha Christina Tiahahu, sosok pahlawan perempuan asal Maluku

Martha Christina Tiahahu, Simbol Kesetaraan Gender di Maluku

by admin
23/06/2022
0

TITASTORY.ID, - Martha Christina Tiahahu, siapa yang tidak kenal dengan sosok perempuan asal...

Next Post
Empat Tahun Mangkrak, Bangunan Kantor PRKP Aru Terlantar

Empat Tahun Mangkrak, Bangunan Kantor PRKP Aru Terlantar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kejaksaan Cabang Wonrely Kisar Berhasil Selamatkan Uang Negara Puluhan Juta

Kejaksaan Cabang Wonrely Kisar Berhasil Selamatkan Uang Negara Puluhan Juta

9 bulan ago
Si-jago Merah Hanguskan Kantor BPJS Tenaga Kerja di Ambon

Si-jago Merah Hanguskan Kantor BPJS Tenaga Kerja di Ambon

2 tahun ago

Popular News

  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Taat Bayar Harga Sewa Tanah, Ratusan Rumah Di Batu Gajah Bakal Dikosongkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Kerjasama Unpatti-PT.GBU, Masyarakat Adat Jerusu “Sasi” Lokasi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Mata Rumah Parenta di Negeri Seith Bakal Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produk Perda Tentang Desa di SBB Pasung Hak Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!