TITASTORY.ID,- Masyarakat Negeri Hatu, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengecam keras tindakan yang dilakukan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Maluku yang melakukan pemasangan pal batas penataan kawasan hutan di wilayah petuanan adat tanpa izin.
Bentuk kecaman yang dilayangkan ini karena pihak BPKH secara sepihak melakukan pemasangan pal batas penataan kawasan hutan tanpa sepengetahuan bahkan koordinasi dengan pemerintah negeri , dan masyarakat adat Negeri Hatu.
Zein Vano Walalayo, yang dikonfirmasi titastory.id via facebook menjelaskan, penetapan pal batas untuk kepentingan penetapan kawasan hutan oleh pihak BPKH Provinsi Maluku tidak melalui koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat adat di Negeri Hatu.
” Penetapan pal batas sama sekali tidak diketahui, karena tidak ada koordinasi dan sosialisasi dari pihak mana pun termasuk dari pihak BPKH Provinsi Maluku,” jelasnya.
Terhadap tindakan yang dinilai tidak sesuai adat dan budaya untuk menghormati tuan rumah dalam hal ini pemilik hak ulayat, dirinya menegaskan masyarakat adat Negeri Hatu melarang dan menyatakan tidak menerima akan langkah yang dilakukan oleh pihak BPKH yang secara sepihak melakukan penetapan pal batas penataan kawasan hutan.
“Sebagai bentuk teguran dan penolakan oleh masyarakat adat Negeri Hatu di bawah perintah Raja Negeri Hatu kami pun mencabut pal batas penataan kawasan hutan tersebut serta melakukan sasi adat atas wilayah adat untuk menjaga tanah dan kawasan yang merupakan warisan leluhur kami,” tegas Walalayo.
Dijelaskan, sasi adat yang dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga tanah adat sebagai bagian dari warisan sehingga seluruh masyarakat adat Negeri Hatu menolak upaya dan usaha yang telah dilakukan pihak BPKH Provinsi Maluku.
Dalam kaitan dengan tindakan oleh instansi pemerintah di daerah ini, informasi yang dihimpun media ini, penolakan pun juga dilakukan oleh masyarakat adat Negeri Hatu Mete, Negeri Piliana dan Negeri-negeri lain di Kecamatan Tehoru & Telutih.
Penolakan ini diduga karena pihak BPKH diduga tidak menghargai kehidupan masyarakat adat yang memiliki tradisi dan budaya yang selama ini bergantung pada alam dan tetap menjaga hak adat di sejumlah negeri adat di Kecamatan Tehoru dan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah. (TS 05)
Discussion about this post