titastory, Seram Barat — Ratusan warga Negeri (Desa) Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memblokir Jalan Lintas Seram pada Minggu, 1 Juni 2025. Aksi palang jalan dimulai sekitar pukul 14.00 WIT sebagai bentuk ketidakpuasan warga terhadap proses hukum kasus pembunuhan Frensky Patrouw alias Teteka.
Warga menutup jalan dengan cara merobohkan pohon dan mencor badan jalan menggunakan material bangunan. Akibat aksi ini, akses jalan penghubung antar kabupaten di Pulau Seram sempat lumpuh total selama tiga jam.

Pemicu aksi tersebut adalah ketidakpuasan keluarga korban terhadap penanganan kasus oleh Polres SBB. Meski lima tersangka telah ditetapkan dan ditahan sejak 7 April 2025, warga meyakini masih ada pelaku lain yang belum tersentuh hukum.
“Kami kecewa, karena kasus ini belum dituntaskan secara menyeluruh. Masih ada pelaku lain yang berkeliaran,” kata seorang warga yang ikut dalam aksi blokade.
Kepala Polres SBB, AKBP Andi Zulkifli, mengonfirmasi bahwa kelima tersangka sudah menjalani proses hukum dan segera masuk tahap dua (pelimpahan ke kejaksaan). Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kami memahami emosi keluarga korban. Namun kami meminta warga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Andi dalam keterangannya.
Polres juga menanggapi permintaan warga agar memeriksa Billy Rahman, yang disebut sebagai saksi kunci. “Kami sudah melayangkan pemanggilan terhadap saksi tersebut dan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh keluarga korban,” tambah Andi.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut, dan pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas, transparan, dan profesional.
Untuk meredam ketegangan, polisi melakukan pendekatan dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat. Mediasi antara aparat dan warga berlangsung secara persuasif. Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WIT, warga akhirnya bersedia membuka kembali blokade jalan.

Arus lalu lintas di Jalan Trans Seram pun kembali normal. Namun Kapolres mengingatkan, aksi pemalangan jalan merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Kapolres.

Penulis : Redaksi