Tiakur, — Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya memberhentikan enam aparatur sipil negara atau ASN dengan tidak hormat karena terbukti melanggar disiplin kepegawaian. Mereka diberhentikan setelah tidak melaksanakan tugas di organisasi perangkat daerah masing-masing selama dua hingga lebih dari lima tahun berturut-turut.
Keputusan pemberhentian itu diumumkan dalam apel gabungan yang dipimpin Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Agustinus L. Kilikily, didampingi Sekretaris Daerah Eduard J. S. Davidz, di Lapangan Upacara Kantor Bupati MBD, Senin, 18 Mei 2026.
“Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian ini diterbitkan karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas di lingkup Pemkab MBD selama dua hingga lebih dari lima tahun berturut-turut,” ujar Kilikily di hadapan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang mengikuti apel.
Kilikily mengatakan pemerintah daerah tidak langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian. Menurut dia, Pemkab MBD sebelumnya telah melakukan pendekatan persuasif, baik melalui komunikasi personal maupun surat resmi kepada para ASN tersebut.

Namun, upaya itu tidak mendapat respons maupun itikad baik dari yang bersangkutan.
“Pemerintah daerah telah berupaya melakukan komunikasi, namun tidak ada respons maupun itikad baik dari yang bersangkutan,” kata Kilikily.
Ia menjelaskan, pemberhentian tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin aparatur negara sekaligus tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait penataan, validasi, dan rasionalisasi data pegawai aktif di daerah.
Kilikily menegaskan, Pemkab MBD akan terus melakukan pengawasan terhadap disiplin dan kinerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Evaluasi juga akan dilakukan terhadap pegawai yang terindikasi melanggar kewajiban sebagai aparatur negara.
“Saya berharap seluruh ASN tetap melaksanakan tugas dengan baik dan loyal terhadap tanggung jawab yang diberikan pimpinan. Jaga integritas dan tetaplah semangat mengabdi bagi Kabupaten Maluku Barat Daya,” ujarnya.
Adapun enam ASN yang diberhentikan adalah Jacky Tomasoa, Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga; Anita Korneles, pengolah data pada Dinas Perhubungan; Adolf Gerrit Suryaman, fungsional umum pada Kantor Kecamatan Kepulauan Luang Sermata; Hendra Sahulata, Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil pada Puskesmas Lelang; Ribka Abesia Mince Rupilu, Pengadministrasi Kepegawaian pada Dinas Kesehatan; serta Deliani Batkrombawa, Pengadministrasi Keuangan pada Kelurahan Tiakur.
Penulis: Demi Dadiara