Ambon, — Mulai 1 Januari 2026, Pemerintah Kota Ambon akan menegakkan sanksi tegas bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan. Selain denda mulai Rp250
Ambon,- Pemerintah Kota Ambon bersiap memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Mulai 1 Januari 2026, pelanggar akan dikenai denda mulai Rp250
TITASTORY.ID, – HR, salah satu oknum ASN di Lingkup Pemerintah Kota Ambon yang diduga kuat tidak melaksanakan tugas kurun waktu belasan tahun kembali bertugas
TITASTORY.ID– Baru-baru ini kita diramaikan dengan beredarnya video yang berisi pelecehan terhadap bendera Negara kebangsaan kita, yaitu sang saka merah putih, penghinaan tersebut berupa
TITASTORY.ID – Kamar Dagang & Industri (Kadin) Indonesia secara resmi menyatakan, bahwa Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin, tidak bisa dilangsungkan di Jakarta, 25