Mulai 2026, Warga Ambon yang Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp250 Ribu hingga Rp50 Juta
Ambon,- Pemerintah Kota Ambon bersiap memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Mulai 1 Januari 2026, pelanggar akan dikenai denda mulai Rp250