Jakarta, — Masyarakat Adat Malind terus melakukan perlawanan terhadap ekspansi proyek pangan dan energi berskala besar di Merauke, Papua Selatan. Pada Kamis (5/3/2026), lima warga Malind mengajukan gugatan terhadap izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang dikeluarkan Bupati Merauke.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura sebagai bentuk protes terhadap proyek yang dinilai mengancam hutan adat dan tanah ulayat mereka.
Kelima penggugat adalah Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Mereka datang ke pengadilan dengan mengenakan busana adat Malind, didampingi massa solidaritas dari sejumlah organisasi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil di Jayapura.

Massa aksi membentangkan berbagai spanduk yang berisi pesan penolakan terhadap proyek tersebut, seperti “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat”, “Save Indigenous Papuans’ Forests”, dan “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru”.
Sebelum memasuki gedung pengadilan, para penggugat menggelar doa bersama dan ritual adat sebagai simbol perlawanan terhadap kerusakan yang mereka alami.
Tubuh mereka dilumuri lumpur putih—tanda duka atas penghancuran hutan yang mereka anggap sebagai rumah dan sumber kehidupan.
Kehilangan Tanah dan Ruang Hidup
Sinta Gebze, perempuan Malind yang menjadi salah satu penggugat, mengatakan gugatan ini diajukan karena masyarakat adat merasa kehilangan ruang hidup mereka akibat proyek tersebut.
“Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka. Kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat kami mencari makan,” kata Sinta.
Ia mengatakan masyarakat Malind lahir dan besar di tanah tersebut, namun kini semakin sulit mencari makanan karena hutan mereka dibuka.
“Kami lahir di tanah ini, tapi sekarang mencari makan susah karena hutan dan kayu sudah dibongkar,” ujarnya.
Menurut Sinta, pembukaan hutan dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat.
“Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri, langsung membongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah membuat palang adat, tapi mereka tidak tanggapi,” katanya.
Ia juga mengaku masyarakat merasa takut menyampaikan protes karena aparat militer ikut terlibat dalam proyek tersebut.
“Kami mau bersuara atau menegur mereka, tapi kami panik karena yang bekerja saat itu TNI dan mereka bersenjata.”
Jalan untuk Food Estate
Pemerintah pusat menyebut pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut sebagai bagian dari infrastruktur pendukung proyek PSN pangan dan energi di Papua Selatan.
Jalan tersebut menghubungkan Kampung Wanam hingga Muting, yang menjadi akses menuju kawasan proyek cetak sawah atau food estate di Distrik Ilwayab.
Proyek cetak sawah di kawasan Wanam dikerjakan oleh Kementerian Pertahanan dengan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad.
Namun, menurut masyarakat dan organisasi masyarakat sipil, pembangunan jalan tersebut justru membuka akses lebih luas bagi pembukaan hutan adat.
Berdasarkan catatan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, pembukaan lahan untuk proyek tersebut sudah mencapai sekitar 56 kilometer.
Pembangunan tahap kedua saat ini dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan melibatkan sejumlah perusahaan konstruksi.
Tim Advokasi Solidaritas Merauke menilai proyek pembangunan jalan ini bermasalah secara prosedural.
Menurut Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, pembukaan lahan telah dilakukan sebelum dokumen kelayakan lingkungan diterbitkan.
“Pembukaan lahan untuk pembangunan jalan sudah berjalan sejak September 2024, padahal dokumen kelayakan lingkungan hidup baru terbit pada September 2025,” kata Tigor.
Menurutnya, penerbitan Surat Keputusan Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan diduga hanya digunakan untuk melegitimasi aktivitas yang sudah berlangsung sebelumnya.
“Kami menduga dokumen itu hanya langkah untuk menjustifikasi pelanggaran yang sudah terjadi,” ujarnya.
Konflik Sosial dan Militerisasi
Selain masalah prosedural, tim advokasi juga menilai proyek ini mengabaikan hak masyarakat adat yang terdampak.
Emanuel Gobay, anggota tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, mengatakan proyek PSN berpotensi memicu konflik sosial di Papua.
“Di panggung internasional pemerintah berbicara tentang perdamaian, tetapi di lapangan proyek PSN justru memicu konflik di antara masyarakat,” kata Emanuel.
Ia menilai keterlibatan aparat militer dalam proyek pembangunan membuat situasi semakin rentan terhadap kekerasan.
“Kehadiran PSN yang dibekingi militer hanya memperbesar potensi konflik dan trauma bagi masyarakat Papua,” ujarnya.
Ancaman bagi Hutan Papua
Kritik terhadap proyek ini juga datang dari organisasi lingkungan.
Sekar Banjaran Aji, juru kampanye hutan dari Greenpeace Indonesia, mengatakan pembangunan jalan di Merauke akan membuka akses baru bagi perusakan hutan.
“Di saat banyak jalan rusak di wilayah lain yang membutuhkan perbaikan, pemerintah justru membelah hutan di Merauke untuk proyek yang akan mempercepat perampasan Tanah Papua,” kata Sekar.
Ia menilai proyek ini tidak akan menjawab persoalan ketahanan pangan maupun energi nasional.
“Di tengah krisis iklim global, merusak hutan bukan jalan menuju swasembada pangan dan energi. Justru ini jalan menuju kehancuran hutan dan pengetahuan adat yang hidup di dalamnya,” ujarnya.
Gugatan yang diajukan ke PTUN Jayapura merupakan salah satu langkah hukum yang ditempuh masyarakat Malind untuk mempertahankan wilayah adat mereka.
Selain gugatan ini, masyarakat adat juga tengah melakukan uji materiil terhadap pasal kemudahan PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Di tingkat kampung, masyarakat juga terus melakukan berbagai bentuk perlawanan, seperti mendirikan palang adat dan salib merah sebagai simbol penolakan terhadap proyek tersebut.
Bagi masyarakat Malind, perjuangan ini bukan hanya soal mempertahankan tanah.
Ini adalah perjuangan untuk menjaga hutan, budaya, dan masa depan generasi mereka di Tanah Papua.