• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 25, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Soal Putusan Ringan Hakim Terhadap Pelaku Illegal Loging, Ini Pendapat Ahli Hukum Unpatti

Kasus Illegal Loging Sabuai

admin by admin
08/08/2021
in HEADLINE, HUKUM, LINGKUNGAN, SUMBER DAYA ALAM, TERKINI
0
Putusan Hakim 2 Tahun Penjara Untuk Pelaku Perusak Hutan Adat Sabuai, Jauh Lebih Ringan Dari Dakwaan Gakkum KLHK 15 Tahun

Sidang Putusan Penebagan Kayu dan Perusakan Hutan Desa Sabuai, Seram Bagian Timur, Maluku di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Huamual Bula, Seram Bagian Timur, selasa 3 agustus 2021. Foto : Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Hunimua Bula, Seram Bagian Timur (SBT) Awal Darmawan Ahkmad, menjatuhkan putusan kepada Imanuel Quadarusman alias Yongki dengan vonis dua tahun penjara.

Vonis hakim ini sedikit berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yongki dengan hukuman penjara 1 tahun dua bulan.

BACAJUGA

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Dalam amar putusannya hakim ketua, Awal Darmawan Ahkmad menilai terdakwa Yongki terbukti melanggar dakwaan pasal 12  huruf k undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemeberantasan pengrusakan hutan dan undang-undang nomor 8 tahun  1981 tentang hukum masalah pidana serta perundang-undangan lainnya yang disangkakan.

“Menjatuhkan  pidana kepada terdakwa Imanuel Quadarusman  alias Yongki, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan ,” ucap Ketua Majelis Hakim Awal Darmawan Akhmad.

Majelis Hakim menyatakan, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Yongki berdasarkan perbuatan tindak pidana dengan sengaja merambah hasi hutan yang diketahui dari pembalakan liar.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBT atas kasus terdakwa IQ menuntut hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara.

Tentunya hukuman ini jauh lebih ringan dari dakwaan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua menjerat direktur CV SBM lebih berat 15 tahun penjara.

Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua akan menjerat Yongki dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Lalu bagaimana putusan hukum tersebut dimata ahli hukum ?

Ahli Pidana, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Erwin Ubawarin, SH.MH dalam dalam pendapat hukumnya soal amar putusan terhadap terdakwa Imanuel Quadarusman berpendapat bahwa Illegal Loging ini dilakukan oleh korporasi, sistematis, teroganisir, jika hanya dihukum 2 Tahun dengan denda sejumlah Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Memang menimbulkan pertanyaan?

“Kita tunggu saja putusan resminya di rilis sehingga mengetahui apa yang menjadi ratio decidendi kenapa Majelis Hakim Menghukum 2 Tahun dengan denda sejumlah Rp.500.000.000,”kata Ubawarin kepada media ini.

Dosen Fakultas Hukum Unpatti ini mempertanyakan tersangka IQ alias Y bertindak atas nama korporasi atau pribadi? Karena perusahaan CV SBM mendapat ijin untuk IPK perkebunan Pala, tenyata CV SBM masuk ke HPT, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dapat    dikonversi.

“Illegal Loging tidak mungkin dilakukan hanya 1 (satu) pihak, namun beberapa pihak, karena disana ada pencurian, pengelapan, pemalsuan dan penadaan, yang tidak mungkin hanya dilakukan satu pihak, terus kasus ini tidak boleh sampai di CV SBM, karena ada pembalakan liar yang telah terjadi, siapa yang mengangkut kayu-kayu tersebut? Siapa yang melakukan penadaan kayu tersebut? siapa yang memalsukan dokumen kayu tersebut? Karena operasi dilakukan sudah dari tahun 2018. Hutan Seram harus dibersikan dari Mafia Kayu,”jelasnya.

CV SBM juga, menurut Ubawarin juga harus dijatuhkan Sanksi Admistratif Pencabutan Izin. “Karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja membuka peluang sanksi Administratif,”

Dijelaskan Ubawarin, soal vonis hukuman kepada IQ alias Y yang hanya 2 tahun, tentu menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat Sabuai yang merupakan korban yang akan menerima dampak lingkungan yang muncul seperti longsor, banjir, satwa buruan yang makin jauh dan lain-lain.

Untuk menjawab rasa keadilan sesuai diamantkan Pancasila dan Undang-undang Dasar maka menurut ahli hukum Unpatti ini, masyarakat bisa mengajukan upaya hukum lainnya.

“Jika putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) bahwa IQ alias Y secara pereorangan atau korporasi dinyatakan bersalah, maka pihak masyarakat yang merasa dirugikan karena penebangan liar tersebut dapat mengajukan upaya hukum lain gugatan ganti rugi kepada CV SBM akibat dampak lingkugan

Dosen Universitas Pattimura ini juga menjelaskan hutan, sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ditambahkan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang.

Guru besar Ilmu Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Pattimura Ambon, Prof. Dr. Ir. Agus Kastanya, sebelumnya telah memberikan warning dampak lingkungan yang akan terjadi bila hutan alam terus dirusaki.

“Dengan membuka atau mengkonversikan hutan alam akan memicu terjadinya erosi, terjadinya banjir, longsor,  apalagi perubahan iklim yang kita hadapi saat ini, bahkan akan menimbulkan berbagai penyakit,”bebernya.

Menurut Kastanya, meski luas pulau besar, namun pulau seram dibatasi dengan karaktreristik DAS yang sempit juga pendek.

“Nah kita memiliki Daerah aliran sungai (DAS) sempit dan pendek ,kalau wilayah-wilayah ini kita tidak konservasi atau menjaganya akan mengalami kehancuran yang sangat cepat,”ungkapnya.

Ditegaskan guru besar kehutanan Unpatti ini, warning tentang dampak bencana banjir di Sabuai akibat penebangan hutan secara liar oleh perusahan telah terjadi. Ini menurutnya akibat kelalaian dan izin yang diterbitkan oleh pemerintah untuk perusahan tersebut.

“Ini harus jadi tanggung jawab pemerintah Provinsi Maluku, Kabupaten  Seram Bagian Timur karena telah memberikan izin kepada perusahan untuk membabat hutan sehingga berakhir dengan bencana banjir seperti ini,”paparnya. (TS-01)

Post Views: 1.776
Tags: #Desa Sabuai#Imanuel Quadarusman#Kasus Illegal Loging#Maluku#Putusan Hakim#Seram bagian Timur#Tanggapan Ahli Hukum#Unpatti Ambon#Vonis Ringan
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

by admin
24/09/2023
0

titaStory.id, ambon- Ivonne Aponno diduga telah melayangkan laporan ke Polda Maluku terkait dugaan...

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

by admin
22/09/2023
0

titaStory.id, jakarta - Peristiwa  Parameter Gempa Bumi,Jumat (22 /9/ 2023) sekira  pukul 21.59.16...

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

by admin
21/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Dari Jawa Barat, ke Maluku hanya untuk belajar tentang cara menjaga...

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon- Polres Buru diduga sedang menahan kiriman kapur untuk kepentingan pengembangan pertanian di...

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id, ambon - Dipercayakan untuk menakhodai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah...

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan dukungan atas pelaksanaan Gathering Campus dan...

Next Post
BMKG : Kota Ambon dan Sekitarnya Masih Diguyur Hujan  Lebat

BMKG : Kota Ambon dan Sekitarnya Masih Diguyur Hujan Lebat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sandiwara Terbongkar, Diduga Oknum Pengurus DPP PKP Maluku “Dibalik Manuver” ke DPN

Halusinasi Dualisme Kepemimpinan, Jawaban dan Klarifikasi MP Lemahkan Posisi Noya

3 bulan ago
UPDATE! Banjir dan Longsor Lumajang: Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat

UPDATE! Banjir dan Longsor Lumajang: Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat

3 bulan ago

Popular News

  • Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

    Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Republik Maluku Selatan (RMS) Sebagai Negara Yang Sah Atau Sebagai Gerakan Separatis Terhadap NKRI? (Kajian Hukum Internasional)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timba Laor, Tradisi Musiman Berburu Cacing Laut Oleh Masyarakat Pesisir Pulau Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Christian Soumokil, Presiden Republik Maluku Selatan (RMS) 12 April 1966

    47 shares
    Share 47 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!