TITASTORY.ID – Penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek LNG Abadi yakni pelaksanaan Sidang Komisi Penilaian Amdal, libatkan banyak pihak. Kegiatan yang dipusatkan di Kota Suamlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan menghadirkan pihak SKK Migas, INPEX Masela Ltd, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan perwakilan terdampak, serta sejumlah LSM yang ada di Kepulauan Tanimbar.
Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), LSM MBD dan Wakil Masyarakat.
Kepala SKK Migas Perwakilan Papua Maluku, Subagyo di sela – sela sidang Komisi Penilaian AMDAL menjelaskan, sidang Komisi Penilaian AMDAL merupakan wadah untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan dampak pelaksanaan proyek LNG Abadi, yang tentunya berkaitan erat dengan rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
“Masukan dan saran dari masyarakat serta pihak – pihak berkepentingan khusus masyarakat terdampak sangat penting. Sehingga segala masukan tentunya akan dipertimbangkan secara matang dari sisi teknis hingga non teknis, untuk penyusunan dokumen AMDAL. “ ungkap Subagyo.
Dia katakan, segala masukan yang disampaikan langsung atau secara tertulis tentunya merupakan item item yang dalam pertimbangan akan dijadikan sebagai bentuk memperkaya dokumen AMDAL, yang akan ditindaklanjuti dengan penerbitan rekomendasi kelayakan lingkungan sebagai dasar pertimbangan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan juga menerbitkan Persetujuan Lingkungan.
Dengan adanya dokumen AMDAL yang di dalamnya terdapat aspirasi masyarakat khususnya terdampak bahkan pemerintah Kabupaten, pihak SKK Migas – INPEX bakal melaksanakan” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam proses penyusunan AMDAL LNG Abadi, telah dilakukan sejak tahun 2019, yang diawali dengan sosialisasi dan konsultasi publik, dan penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL) serta persetujuan atas KA ANDAL.
Selan itu, juga dilakukan pengambilan dan analisis data, menyusun dan penyerahan AMDAL, mendesain Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) ke yang akan diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup akhir tahun 2022.
Tahapan selanjutnya adalah pada awal Februari 2021, dilakukan analisis oleh para ahli, dan perbaikan serta data Zona lingkungan dan dibakukan sebagai bagian dari dokumen AMDAL, yang kemudian dikembalikan lagi ke pihak Kemenetrian. ( TS)
Discussion about this post