• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 28, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home #BUMD

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Sampaikan Harta Kekayaan Periodik 2021

admin by admin
24/01/2022
in #BUMD, TERKINI, UN
0
KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Sampaikan Harta Kekayaan  Periodik 2021
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar  semua penyelenggara negara dapat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2021 yang telah dimulai sejak 1 Januari 2022, hingga batas waktu sebelum tanggal 31 Maret 2022. Dan dilakukan secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ipi Maryati dalam rilisnya yang diterima Titastory.id menegaskan, meskipun batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian LHKPN periodik masih lama, KPK mengapresiasi 18 instansi yang telah 100 persen melaporkan. Domana Per tanggal 14 Januari 2022 berdasarkan aplikasi e-LHKPN, KPK mencatat enam pemerintah kabupaten/kota yang telah 100 persen lapor, yaitu Pemkab Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor, Pemkab Brebes 240 wajib lapor, Pemkab Boyolali 239 wajib lapor, Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor, dan Pemkab Majene 140 wajib lapor.

BACAJUGA

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”, Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

Termasuk DPRD kabupaten kota, yaitu DPRD Kab. Brebes 49 wajib lapor, DPRD Kab. Boyolali 45 wajib lapor, DPRD Kota Prabumulih 25 wajib lapor, DPRD Kab. Barru 25 wajib lapor, DPRD Kab. Malaka 25 wajib lapor, DPRD Kab. Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor, dan DPRD Kab. Pulau Morotai 20 wajib lapor.

Selain itu, ada juga instansi BUMN/D, yaitu PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor, PD (Holding Company) Gowa Mandiri 4 wajib lapor, PT BPR Bank Daerah Gunung Kidul (Perseroda) 3 wajib lapor, PT Industri Gelas (Persero) 2 wajib lapor, dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kab. Magelang 1 wajib lapor.

“ Kepatuhan lapor ini tidak terlepas dari komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya. Hal ini menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas Penyelenggara Negara dalam melaporkan kekayaannya,” jelas Ipi.

Ditegaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (TS 02)

Post Views: 265
Tags: # jUBIR# LHKPN# Maryati# Melaporkan# Pemkab/Pemkot#BUMD#DPRD#KPK
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”, Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

by admin
27/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Gugatan Wanprestasi terkait lahan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, yang berada...

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

by admin
25/03/2023
0

TITASTORY.ID, -  Di kota Ambon, pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Cabang...

Terkait Kisruh di DPP PKP Maluku, Malawat : ”Jangan Asbun, Baca AD/ART Biar Paham

Terkait Kisruh di DPP PKP Maluku, Malawat : ”Jangan Asbun, Baca AD/ART Biar Paham

by admin
25/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Terhadap dinamika dan persoalan yang diduga dihembuskan sejumlah pihak dalam kaitan...

4 Hari DPO, Pelaku Pemerkosa IRT di Banda Naira Ditangkap Polisi

4 Hari DPO, Pelaku Pemerkosa IRT di Banda Naira Ditangkap Polisi

by admin
24/03/2023
0

TITASTORY.ID – Sesaat sebelum diamankan, Mohamad Rumagia alias Amat, pelaku yang memerkosa seorang Ibu...

Dituduh Terima Honor di DPP PKP Maluku, Ini Klarifikasi Tenaga IT DPP PKP

Dituduh Terima Honor di DPP PKP Maluku, Ini Klarifikasi Tenaga IT DPP PKP

by admin
24/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Wiliam Alfons mantan tenaga IT Dewan Pimpinan Provinsi Maluku Partai Keadilan...

Diduga Depresi, Sosok Suami di Buru Nekat Parangi Istrinya Sendiri

Diduga Depresi, Sosok Suami di Buru Nekat Parangi Istrinya Sendiri

by admin
21/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kejadian berdarah terjadi di Kabupaten Buru, tepatnya di Desa Wamana, Kecamatan...

Next Post
Sidang Penyusunan Dokumen AMDAL Proyek LNG, Libatkan Banyak Pihak

Sidang Penyusunan Dokumen AMDAL Proyek LNG, Libatkan Banyak Pihak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Telusuri Kasus di PT Kalwedo, Kim David Markus Dipanggil Kejati Maluku

Telusuri Kasus di PT Kalwedo, Kim David Markus Dipanggil Kejati Maluku

3 bulan ago
DPR Sahkan 8 UU, Puan: Pandemi Tidak Boleh Jadi Alasan Tidak Produktif

DPR Sahkan 8 UU, Puan: Pandemi Tidak Boleh Jadi Alasan Tidak Produktif

1 tahun ago

Popular News

  • Rencana Pemberian Gelar Upu dan Ina Latu Nunusaku Dibalas Mosi Tidak Percaya

    Anak Adat Berdarah Amahai Pertanyakan Garis Darah Calon Ina dan Upu Latu Nunusaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempabumi Tektonik M5,2 di Laut Seram, Maluku Tengah, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”, Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Unjuk Rasa Ratusan Warga Desa Loleba Tuntut Pembayaran Lahan: Diduga Dicaplok Perusahaan Tambang Nikel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!