TITASTORY.ID, – Pasca menerima hasil putusan Pengadilan Negeri Ambon terkait perkara perdata sengekata mata rumah parenta di Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon yang memposisikan 2 pihak yakni pihak penggugat asal dan penggugat intervensi sebagai pihak yang dinilai majelis hakim sama sebagai matarumah parenta di Negeri Passo, penggugat asal Fernando Peter Simauw secara resmi telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku.
Pengajuan Banding ke Pengadilan Tinggi Maluku ini karena pihaknya menduga hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menilai dan memeriksa perkara ini kurang cemat dan kurang pertimbangan serta mengabaikan fakta -fakta persidangan.
Terhadap upaya banding yang telah di daftarkan, Teophilia Pattinama, SH, Kuasa Hukum Fernando Peter Simauw selaku penggugat asal kepada Titastory.Id di Kota Ambon belum lama ini menyampaikan selama lembaga hukum membuka ruang untuk mencari keadilan maka oleh klien kami pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku. Dan upaya banding yang kami lakukan karena ada hal – hal substansi dalam memori gugatan dan bukti yang tidak mendapat pengamatan cermat dari hakim.
” Kami sudah ajukan banding, dan kami memiliki alasan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini kurang cermat,” terang Pattinama.
Dijelaskan karena ada upaya lanjut, dirinya meminta agar pihak – pihak lain jangan cepat berksimpulan atau “jang gagawang”.
” Masih ada upaya lanjut jadi “jang gagawang”, upaya banding yang kami lakukan karena kami menilai bahwa majelis hakim kurang cemat,” tegasnya.
Dijelaskan, dalam perkara di tingkat Pengadilan Negeri Ambon, klien Fernando Peter Simauw selaku penggugat ada di posisi menang, namun tetap saja akan diupayakan banding untuk memperoleh pertimbangan hukum yang lebih tinggi.
Ditanya soal alasan utama sehingga harus dilakukan proses banding, Pattinama dengan senyuman ciri khasnya menerangkan bahwa ada dua hal yang perlu mendapat pertimbangan serius namun tidak dicerna baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa perkara ini. Ada pun dua hal itu ” kata Pattinama” adalah terkait status Lheonrid Simauw selaku Kepala Matarumah Simauw tidak dilegitimasi oleh Pemerihtah Negeri Passo, bahkan dalam proses pemilihan Kepala Matarumah Simauw tidak mendapat persetujuan dari semua keturunan marga Simauw.
” Yang pertama Lheonrid tidak mendapat SK untuk melaksanakan tugas sebagai kepala Matarumah sesuai arahan Perda nomor 10 Tahun 2017 ,” terangnya.
Sementara alasan upaya banding yang kedua adalah bahwa surat pengunduran diri dari kuasa parenta dan penguasaan dati secara ajaib tidak ada dalam putusan, pada hal surat ini adalah bukti surat terkahir yang tercatat dalam dokumen gugatan P 27.
” Yang ke dua adalah bukti P 27, bukti ini secara ajaib tidak ada, sehingga tidak dipertimbangakan, ” ucapnya.
Terhadap upaya banding yang sudah didaftarkan pada 7 November 2022 , Pattinama berharap pada perkara tingkat Pengadilan Tinggi Maluku yang tercatat dengan akta banding nomor perkara 41 Tahun 2022 semoga dapat mendapatkan keadilan sehingga hak adat parenta dapat diberikan kepada keturunan lurus bangsa parenta Simauw. (TS 02)
Discussion about this post