TITASTORY.ID, – Sengketa terkait mata rumah parenta di Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah bakal berbuntut panjang lantaran pihak Hataul Nukuhehe Loholawa melalui kuasa hukumnya masing – masing Suherman Ura, SH, Jhon Michalle Berhitu, SH, Rachmawatti Silawane, SH, dan Liebert Riano Huwae, SH telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rivil Ramli Nukuhehe selaku tergugat 1, Ketua Badan Saniri Negeri Seith selaku tergugat 2, dan Kepala Pemerintahan (Raja) Negeri Setih selaku tergugat 3 di Pengadilan kelas 1A Ambon.
Dalam gugatannya penggugat mendalilkan bahwa pihaknya berasal dari garis keturunan lurus mata rumah parenta Hataul dan Nukuhehe Loholawa yang pernah memerintah di Negeri Setih dan diketahui oleh seluruh masyarakat Negeri Seith.
Diungkapkan, Negeri Seith sendiri pernah dipimpin oleh mata rumah parenta Mahu, Nukuhehe, Loholawa dan Hataul, di mana pada tahun 1826 sampai tahun 1879 Negeri Seith dipimpin oleh Raja Abd. Harus Mahu yang kemudian digantikan oleh anaknya Intan Mahu, yang kemudian digantikan oleh saudara laki –laki dari Intan Mahu karena Inten Mahu tidak memiliki keturunan.
Pemerintahan kemudian berpindah ke Raja Namalane Nukuhehe yang juga digantikan oleh Hi Adam.L. Nukuhehe. Tahun 1954 pemerintahan dialihkan ke Raja Hi.Muh.Tahir Nukuhehe, pewarisan jabatan raja saat itu pun di lanjutkan ke Mahfud Nukuhehe. Dua tahun Raja Mahfud memerintah kemudian digantikan oleh Raja Awat Hataul tahun 1979 -1989, dan kemudian kembali digantikan oleh Raja Mahfud Nukuhehe tahun 2001. Setelah Raja Mahfud Nukuhehe meninggal tampuk pemerintahan kemudian dikendalikan oleh Raja Hi. Alidad Hataul yang memerintah dari tahun 2005 -2011.
Terhadap persoalan yang ada di Negeri Setih, pihak penggugat menerangkan, produk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah nomor 3 tahun 2006, maka pada tanggal 6 September 2021 penjabat Pemerintahan Negeri Seith atas nama Rivil Ramli Nukuhehe bersama Wakil Saniri Negeri Seith kemudian merumuskan peraturan negeri Seith yang memuat ada mata rumah /keturunan parenta yaitu Nukuhehe Loholawa sebagai keturunan ( Latu Adam.L.H. Nukuhehe) behak sebagai keturunan mata rumah parenta. Produk peraturan negeri ini oleh pihak penggugat adalah cacat hukum karena tidak mengakomodir mata rumah parenta yang lain, yang pernah memerintah di Negeri Seith, yaitu mata rumah Mahu dan mata rumah Hataul, termasuk tidak melibatkan ketua Badan Saniri Negeri Seith.
“ Dugaan kejanggalan adalah ketika marga /keturunan lain juga pernah memerintah, tidak diakomodir, sehingga dalam tugas sebagai kuasa hukum kami akan berupaya untuk mendudukkan sejarah serta aturan sehingga pihak – pihak yang memiliki hak juga dapat diakomodir, dalam peraturan negeri Seith, bukan hak satu pihak yang mengklaim,” terangnya.
Dikatakan, diduga dalam jabatan sebagai penjabat, Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Seith sudah melakukan perbuatan dengan menghilangkan asal usul dalam kapasitas sebagai bagian dari mata rumah parenta di Negeri Seith, yang juga memiliki hak untuk memerintah di negeri tersebut.
“Ada upaya agar produk peraturan negeri Setih yang dibakukan atau diundangkan tahun 2021 harus dibatalkan, sehingga untuk hal tersebut maka dilakukan gugatan ke pengadilan Negeri Ambon, demikian disampaikan, Suherman Ura, SH. (TS 02)
Discussion about this post