titaStory.id,ambon – Dalam pengawalan ketat aparat kepolisian, Polres Ambon dan Pulau – Pulau Lease, Polsek Sirimau. Poses pemalangan sempat dilakukan. Walaupun dilepas juga.
Menggunakan sejumlah balok kayu dan selembar senk, aksi itu pun mendapat perlawan sejumlah ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Palang yang sempat berdiri, dirobohkan dengan cara didorong dan sempat diinjak injak. Hingga akhirnya palang itu pun dilepaskan. Balok kayu yang telah ditempel dengan cara dipaku pada tembok gapura utama pun dilepaskan secara paksa. Bagian dasar juga dilepaskan.
Nyaris adu jotos, namun polisi melerai, hingga keributan pun berhasil diredam.
Aksi ini sempat menyita perhatian warga yang melewati kawasan, depan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Karang Panjang Kota Ambon.
Arus lalu lintas berjalan lambat, namu terjadi singkat.
Aksi ini adalah buntut dari sikap ahli waris Izack Baltazar Soplanit yang kecewa dengan sikap lambat untuk melakukan pembayaran yang sejak tahun 2021 tidak diindahkan, kendati somasi, komunikasi lanjut telah dilakukan oleh pihak Soplanit.
Awalnya ada perdebatan. Bahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku keberatan. Dia menerangkan pihaknya kewalahan karena ada juga pihak Dewana, Fat ( Tan Kho Hang Hoat) dan Soplanit, sehingga mau membayar bagaimana.
Tidak menggubris apa yang disampaikan, pantauan di lokasi, terdengar suara ketukan. Ternyata proses pemalangan sudah dilakukan di depan pintu masuk. Hingga pembongkaran secara paksa pun dilakukan oleh ASN Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Sebelumnya diberitakan pihak Soplanit sudah menunggu lama.
” Tiga tahun menunggu, dan sudah dilakukan komunikasi surat menyurat,mendatangi hingga melayangkan somasi namun tidak ada respons baik, dan diduga tidak ada itikad baik,” demikian diungkapkan Kuasa Hukum ahli waris Izack Baltasar Soplanit, Johan Berhitu di depan kantor Dinkes Maluku.
Dalam kaitan dengan insiden dan upaya pemalangan untuk menuntut hak yang masih tertunda sejak tahun 2021, pihak Dinas enggan memberikan keterangan.
Nimbrod Soplanit yang dikonfirmasi terpisah pasca insiden tersebut menerangkan, setelah dilakukan komunikasi antara pihaknya dengan pihak Biro Hukum Pemda Maluku, maka disepakati untuk menunggu Kajian yang akan dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebelum dilakukan pembayaran tahap 2 yang nilainya kurang lebih Rp10 miliar.
” Jadi akan dilakukan kajian terkait dengan penggunaan anggaran, apakah layak atau tidak, karena ini terkait dengan penggunaan uang negara. Dan akan melibatkan Biro Hukum dan Bagian Pemerintahan Provinsi Maluku,” tutupnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, kamis (18/1/2024)( TS 02)
Discussion about this post