Ambon, — Insiden mencekam dialami Robert Sounawe, warga kawasan Kayutiga, Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Rumahnya diduga menjadi sasaran perusakan oleh sekelompok orang tak dikenal, yang kemudian disusul penggeledahan oleh oknum aparat kepolisian tanpa menunjukkan surat perintah resmi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 9 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIT. Saat itu, Robert mengaku sedang berada di dalam rumah bersama sejumlah rekannya untuk mengurus administrasi proyek.

Ketenangan malam tiba-tiba pecah ketika atap rumah Robert dihantam lemparan benda keras.“Awalnya kami dengar suara di atap. Kami kira biasa saja. Tapi tidak lama kemudian rumah saya dihujani lemparan,” kata Robert kepada media ini, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menduga pelaku berjumlah belasan orang. Robert mengaku mengenali dua orang di antaranya, masing-masing berinisial SS alias Coklat dan US alias Ucok. Karena merasa keselamatannya terancam, Robert segera menghubungi layanan darurat kepolisian untuk meminta perlindungan.

Penggeledahan Dinilai Janggal
Setelah aparat kepolisian tiba, situasi sempat terkendali. Namun, Robert menilai muncul kejanggalan ketika empat personel yang diduga berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku justru melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.
Menurut Robert, para petugas tidak dapat menunjukkan surat perintah penggeledahan dari pengadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.“Saya keberatan karena penggeledahan wajib disertai surat perintah. Kalau tidak ada, ini pelanggaran prosedur dan memberi kesan seolah-olah kami pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga berdampak pada nama baik dirinya dan keluarga.
Akan Tempuh Jalur Etik dan HAM
Atas kejadian itu, Robert menyatakan akan menempuh langkah hukum dan etik. Ia berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Bidang Propam Polda Maluku.
Selain itu, ia juga akan menyurati Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi warga sipil.“Saya akan lapor ke Komnas HAM karena ini menyangkut tindakan sewenang-wenang aparat terhadap warga,” tegasnya.
Robert meminta Kapolda Maluku melakukan evaluasi dan penindakan internal jika terbukti ada anggota yang bertindak di luar prosedur. Ia berharap profesionalisme Polri tetap dijaga dan tidak ada penindakan tanpa dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Maluku terkait dugaan penggeledahan tanpa surat perintah tersebut.