titastory, Kepulauan Aru – Keputusan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, untuk memberhentikan Alexander P. D. Tabela dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menuai polemik. Dampaknya bukan hanya menyentuh ranah birokrasi, tapi berpotensi menggagalkan proses pengangkatan ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus seleksi.
Surat keputusan pemberhentian Tabela dengan Nomor: 800.1.10.2/44 Tahun 2025 dianggap tidak sesuai prosedur. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional IV Makassar telah menerbitkan surat balasan dengan Nomor: 6022/B-AK.02.02/SD/K/2025, yang secara tegas menyebut bahwa pemberhentian tersebut tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam suratnya, BKN merekomendasikan agar Alexander Tabela segera dikembalikan ke posisinya. Jika tidak, BKN menyatakan akan menangguhkan seluruh layanan kepegawaian di Kabupaten Aru. Ini artinya, proses pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi ribuan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi bisa terhenti total.
“Bupati seharusnya segera mencabut surat keputusan itu. Kalau tidak, ribuan tenaga PPPK akan menjadi korban,” kata David Faturey, pemuda asal Aru, Selasa (29/4/2025).

Ia menilai, tindakan Bupati mencerminkan sikap sewenang-wenang. “Pemberhentian pejabat pimpinan tinggi harus mengikuti aturan manajemen ASN. Kalau tidak sesuai, ini sudah bentuk penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Ancaman Aksi Besar-Besaran
Seorang tenaga PPPK yang enggan disebut namanya juga mengaku frustrasi dengan ketidakpastian nasib mereka. Ia bahkan mengancam akan memobilisasi aksi besar-besaran jika Bupati tetap bungkam.
“Kalau Bupati tidak juga mencabut SK, kami akan adakan aksi besar agar pemerintah pusat tahu masalah serius ini,” katanya.

Ribuan tenaga PPPK yang tersebar di berbagai instansi di Aru kini menggantungkan nasib mereka pada satu keputusan: apakah Bupati Aru bersedia tunduk pada rekomendasi BKN, atau tetap mempertahankan SK kontroversial tersebut.
Penulis: Johan Djamanmona