TITASTORY.ID,- Ditengah Pandemi Covid-19 yang melanda masyarakat Dunia, dan Indonesia namun para pembalak kayu terus melancarkan aksi pembalakan liarnya di sejumlahnya kawasan hutan di Indonesia.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, jumat 19 Maret 2021, menahan WD (49) pimpinan KSU Cendrawasih yang beralamat di Jl. Rabiajala, Desa Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru dan JH (38) pimpinan CV Muara Tanjung yang beralamat di Jl. Djalabil, Desa Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, di Surabaya, karena diduga memiliki kayu ilegal.
Kasus ini berawal dari hasil pengaduan masyarakat terkait pengiriman kayu ilegal dari Kepulauan Aru ke Surabaya, melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan menggunakan kapal KM Darlin Isabel dan KM Asia Ship. Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik memiliki bukti kuat yang menunjukkan perusahaan memiliki kayu illegal dan menyalahgunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).
Balai Gakkum KLHK Jabalnusra menyita barang bukti 4.832 batang (77,3086 m3) dan 4.483 batang (134,7062 m3) kayu merbau, serta menyita dokumen SKSHHKO kedua perusahaan itu. Saat penyidik ke lokasi izin tebangan di Kepulauan Aru, Ambon, pemilik tidak mampu memperlihatkan tonggak hasil tebangan di lokasi izinnya. Saat petugas memeriksa kayu-kayu, ada ketidaksesuaian antara fisik kayu dengan dokumen SKSHHKO.
Pelaksana Tugas KLHK Gakkum Maluku, Adam Hasyim kepada titastory membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Jabalnusra. Bahkan kata Hasyim, piahk Gakkum telah mengeluarkan surat penangkapan kepada para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku di Ambon, 18 Maret 2021, penyidik mengeluarkan surat penangkapan dan membawa tersangka ke Surabaya dan menitipkannya di Rutan Polda Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Iya tanggal 18 maret kami keluarkan surat penangkapan dan membawa tersangka ke Surabaya. Tapi untuk administrasi seluruhnya ada pada Balai Gakkum KLHK Jabalnusra,” kata Hasyim.
Tersangka akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (TS-01)
Discussion about this post