• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 25, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HUKUM

Putusan Perkara Gugatan Perdata No 101 Tahun 2021, Imelda Saiya Cs “Kalah Telak” Di PN Ambon

admin by admin
26/10/2021
in HUKUM, TERKINI
0
Putusan Perkara Gugatan Perdata No 101 Tahun 2021,  Imelda Saiya Cs “Kalah Telak”  Di PN Ambon
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID – Sidang perkara perdata perkara No 101 /Pdt. G/2021/PN Amb, antara Rycko Wenner Alfons selaku penggugat melawan Barbara Jaqualine Imelda Alfons selaku tergugat telah diputuskan hakim pada 13 Oktober 2021. Dimana hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN)  Ambon tersebut mengharuskan tergugat dalam hal ini Barbara Jaqualine Imelda Alfons /Saiya harus mengalami kekalahan mutlak, setelah esepsi pihak tergugat melalui kuasa hukumnya Rony. Zadrac.Samloy dkk ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.

Berdasarkan hasil putusan nomor 101/Pdt.G/ 2021/PN.Amb yang dipimpin oleh majelis hakim Luky R. Kalalo, SH , Hamsa Kailul, SH, Lutfi Alsagladi, SH dengan sekretaris persidangan Panitera pengganti Kemmy Efrosien Leunfna, SH,MH selanjutnya mengadili dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan penggugat adalah salah seorang ahli waris sah dari alamarhum Jacobus Abner Alfons keturunan dari Jozias Alfons selaku pemilik tanah dati Talaga Raja dan berhak memiliki tanah dati tersebut, bersama sama dengan ahli waris lainnya.
Pengadilan Negeri Ambon juga menyatakan hibah atas objek sengketa yang terletak di atas tanah dati Talagaraja RT 003/RW 01 Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon seluas 203 M2 yang dibuat oleh Jacobus Abner Alfons terhadap tergugat tidak berlaku atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, oleh karena kepada tergugat telah diberikan tanah hibah pengganti.

BACAJUGA

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Menyatakan tergugat tidak memiliki hak atas objek sengketa tersebut, dan menghukum tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum atas objek tersebut, dan memutuskan penggugat dan ahli waris sah lainnya memiliki hak dan bertindak atau melakukan perbuatan hukum terhadap objek sengketa.

Selain mengadili dalam pokok perkara, dalam tindakan pendahuluan oleh Pengadilan Negeri Ambon juga menolak permohonan tindakan pendahuluan dari penggugat Rekonpesi atau tergugat konpesi.
Sementara sesuai penjelasan salinan putusan, dalam pokok perkara, menolak gugatan rekonpesi pengugat rekonpesi /tergugat kompensi untuk seluruhnya. Dalam Konpesi dan Rekonpesi, PN Ambon menghukum tergugat konpesi / penggugat rekonpesi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp,1,390.000

Terhadap produk hukum tersebut, Ahli Waris Jacobus Abener Alfons, Evans Reynold Alfons yang diwawancarai belum lama ini menyampaikan agar pihak  masyarakat yang berdiam di atas tanah dati Talagaraja yang belum melaksanakan kewajiban terkait sewa tanah atau yang selama ini memiliki andil untuk per keruh keadaan serta mencari untung terkait dengan persoalan hingga adanya gugatan di PN Ambon untuk segera berjumpa dengan pihak ahli waris. Karena dalam waktu dekat akan dilakukan pendataan terkait dengan para penyewa yang sudah atau yang belum melaksanakan kewajiban.

” Saya minta untuk para penyewa di kawasan Batu Gajah untuk segera datang untuk melaksanakan kewajiban, dan kepada pihak yang cari untung atas perkara menunggu langkah hukum selanjutnya, khususnya para saksi yang memberikan kesaksian di PN Ambon untuk melawan saya, saya pastikan dalam waktu dekat akan saya proses karena telah memberikan kesaksian palsu. ” tegasnya. ( TS 02)

Post Views: 1.667
Tags: # Konpesi# Laporankan Saksi Palsu# Penggugat# Perkara Perdata# Putusan# Rekonpesi#Ahliwaris#PN Ambon#tergugat
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

by admin
24/09/2023
0

titaStory.id, ambon- Ivonne Aponno diduga telah melayangkan laporan ke Polda Maluku terkait dugaan...

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

by admin
22/09/2023
0

titaStory.id, jakarta - Peristiwa  Parameter Gempa Bumi,Jumat (22 /9/ 2023) sekira  pukul 21.59.16...

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

by admin
21/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Dari Jawa Barat, ke Maluku hanya untuk belajar tentang cara menjaga...

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon- Polres Buru diduga sedang menahan kiriman kapur untuk kepentingan pengembangan pertanian di...

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id, ambon - Dipercayakan untuk menakhodai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah...

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan dukungan atas pelaksanaan Gathering Campus dan...

Next Post
Proyek Jumbo Rp8,8 miliar, Diduga Kontraktor Hilangkan Pembuatan Sumur Bor

Ada Chatingan Mediasi Bos PDAM Wonrely Untuk Proyek Pembangunan Jaringan Pipa Perbatasan di Kisar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Cegah Aktivitas Penambangan Ilegal di Gunung Botak, Polres Buru Bakal Bangun 5 Pos Pengamanan

Cegah Aktivitas Penambangan Ilegal di Gunung Botak, Polres Buru Bakal Bangun 5 Pos Pengamanan

11 bulan ago
Jelang Perombakan Birokrasi Lingkup Pemkot Ambon

Tak Capai Target PAD di Tahun 2022, Sekkot Minta ASN Pemkot Ambon Berinovasi

3 bulan ago

Popular News

  • Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

    Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Republik Maluku Selatan (RMS) Sebagai Negara Yang Sah Atau Sebagai Gerakan Separatis Terhadap NKRI? (Kajian Hukum Internasional)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timba Laor, Tradisi Musiman Berburu Cacing Laut Oleh Masyarakat Pesisir Pulau Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Christian Soumokil, Presiden Republik Maluku Selatan (RMS) 12 April 1966

    47 shares
    Share 47 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!