titastory.id, ambon – Aksi sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat Rohomoni menuntut pembebasan Raja setempat, M. Daud Sangadji, dari kasus tambang galian C ilegal menuai tanggapan dari Abdul Gafur Sangadji, Ketua Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni, Minggu, 15 September 2024.
Demonstrasi yang dilakukan di depan Pengadilan Negeri Ambon, Jalan Sultan Chairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Jumat, 13 September 2024, itu meminta agar sang Raja dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Menurut mereka, sebagai Raja Adat, M. Daud Sangadji berhak mengelola sumber daya alam di wilayahnya, termasuk tambang galian C.
Namun, Abdul Gafur menegaskan, kasus tersebut murni perkara pidana dan tidak ada kaitannya dengan status terdakwa sebagai Raja Adat Negeri Rohomoni. “Ini adalah pelanggaran hukum, bukan soal adat. Galian C tanpa izin yang kini diproses di pengadilan adalah tindak pidana,” ujarnya.
Abdul Gafur juga menilai klaim yang menyatakan bahwa Raja Adat berwenang penuh atas pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambang ilegal, merupakan pemahaman yang keliru. “Tidak ada yang kebal hukum, apalagi jika berbicara tentang sumber daya yang diatur negara,” katanya menambahkan.
‘Saya pikir ini logika yang keliru secara hukum. Betul, jabatan Raja Rohomoni adalah Raja Adat, tapi bukan berarti Raja Daud Sangadji bebas berbuat apa saja sesuka hati. Ada hukum negara yang membatasi dan mengatur Raja Rohomoni,” kata Abdul Gafur.
Menurutnya, UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara saat ini berlaku sebagai ius constitutum (hukum positif). UU Pertambangan lebih tinggi kedudukannya dari hukum adat.
Aksi solidaritas pembela Raja Daud Sangadji kurang paham cara kerja hukum negara. Daud Sangadji dijerat hukum pidana dan tidak ada kaitannya dengan kedudukannya sebagai Raja Adat.
“Dalam ketentuan Pasal 158 UU Pertambangan, setiap orang dilarang menambang galian C tanpa Izin. Jika ada aktivitas penambangan tanpa izin, maka siapa saja bisa dituntut pidana. Jangankan seorang Raja Adat Daud Sangadji, menteri dan pejabat negara sekalipun bisa dituntut pidana jika melakukan penambangan galian C tanpa izin,”tegasnya.
Putra adat Negeri Rohomoni ini juga mengingatkan, Raja Daud Sangadji punya kewajiban hukum untuk taat dan tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kan pada saat beliau dilantik oleh negara melalui Bupati Maluku Tengah, beliau telah berjanji akan taat dalam menjalankan semua aturan perundangn-undangan yang berlaku. Ya, salah satunya adalah UU Pertambangan,”ucapnya.
Dia juga membantah adanya tudingan perkara galian C dilaporkan dan dikendalikan oleh oknum dari Jakarta.
“itu hoaks. Itu fitnah yang sangat keji dari pembela Raja Rohomoni. Perkara galian C adalah murni laporan masyarakat Negeri Rohomoni menolak tambang ilegal tersebut melalui aksi demonstrasi pada tanggal 3 dan 4 Desember 2023,”tegasnya.
Namun karena Raja Rohomoni tidak punya itikad baik untuk berdialog dengan masyarakat bahkan menantang masyarakat untuk menempuh jalur hukum, sehingga LP disampaikan ke Ditreskrimus Polda Maluku.
“Jadi Raja Rohomoni sendiri yang menciptakan perkara hukum sehingga menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Ambon saat ini.”imbuhnya.
Perkara tambang galian C tanpa izin dengan terdakwa Raja Rohomoni M. Daud Sangadji alis Daud saat ini terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor perkara 247/Pid.Sus-LH/2024/PN Amb dan akan dilanjutkan dengan materi pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.
“Saya sungguh yakin dakwaan jaksa penuntut umum akan terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai Pasal 183 KUHAP. Raja Daud Sangadji tidak akan bebas dari tuntutan pidana karena dari alat buktu yang dihadirkan penuntut umum, ada beberapa saksi yang memberatkan dan ada tiga ahli yaitu ahli pidana, ahli pertambangan dan ahli perijinan yang mengatakan perbuatan Raja Rohomoni adalah tindak pidana,”pungkasnya.(TS-02)
Discussion about this post