titastory, Tanimbar – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar, menetapkan JL (25) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap seorang anak berinisial TB (13), Jumat (17/1).
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, melalui Kasatreskrim AKP Handry Dwi Azhari, menjelaskan kejadian tersebut dilaporkan kakak kandung korban, JB (26), setelah korban mengaku telah diperkosa di kamarnya.
Kepada pihak kepolisian, TB menjelaskan telah diperkosa oleh JL yang sedang mabuk.
Pelaku menarik tangannya dengan paksa dan membawanya ke dalam kamar.
Saat itu, pelaku sempat mengancam akan menganiayanya jika berani melapor perbuatan bejatnya itu ke orang lain.
“Atas perintah langsung oleh Kapolsek Nirunmas, korban kemudian diantar ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Tanimbar, Handry Dwi Azhari.
Usai menerima laporan pihak kepolisian langsung memeriksa pelaku. Sejumlah saksi dan korban juga telah dimintai keterangan.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan alih status kepada pelaku dari saksi menjadi tersangka setelah melalui serangkaian gelar perkara.
“Sehingga terhadap tersangka, kami telah melakukan penangkapan dan juga penahanan pada rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 hari ke depan, sejak Rabu kemarin,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka JL dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penulis: Sofyan Hatapayo Editor : Khairiyah